siasat mengisi kekosongan pj kepala daerah mengancam demokrasi - News | Good News From Indonesia 2024

Siasat Mengisi Kekosongan, PJ Kepala Daerah Mengancam Demokrasi?

Siasat Mengisi Kekosongan, PJ Kepala Daerah Mengancam Demokrasi?
images info

Sebentar lagi, kita akan melaksanakan Pilkada serentak pada bulan November nanti. Indonesia sedang berada dalam masa transisi kepemimpinan daerah yang signifikan akibat kebijakan pemerintah untuk tidak mengadakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2022 dan 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tidak ada pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan pada tahun tersebut, sehingga menyebabkan kekosongan jabatan kepala daerah di 101 wilayah pada tahun 2022 dan 170 wilayah pada tahun 2023.

Untuk mengatasi kekosongan ini, Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota akan diangkat hingga pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2024.

Siasat Mengisi Kekosongan Kepemimpinan

Penjabat Kepala Daerah ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama masa transisi. Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, menegaskan bahwa penunjukan pejabat ini telah diatur dalam undang-undang dengan tujuan untuk memastikan kelangsungan pemerintahan daerah dan pelayanan publik.

Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, penjabat kepala daerah juga memiliki larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008.

Macan Kemayoran, Maskot Pilkada Jakarta yang Terinspirasi Cerita Rakyat Betawi

Pro dan Kontra Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah

Sebetulnya penunjukan penjabat ini sudah biasa terjadi di ranah pemerintahan, namun karena pelantikan penjabat kepala daerah yang bersifat masif demi mengisi kekosongan selama 2022—2024, menimbulkan banyak kecurigaan di kalangan masyarakat. Terlepas dari pejabat yang ditunjuk adalah orang nonpartai, kecurigaan wajar terjadi karena isu-isu kepentingan tidak bisa dihindarkan sama sekali.

Penunjukkan penjabat kepala daerah ini menuai banyak sekali pro dan kontranya, di satu sisi penunjukan ini dianggap perlu untuk mengisi kekosongan kepemimpinan dan menjamin keberlanjutan pembangunan daerah dengan waktu singkat, ketimbang melakukan pemilihan untuk menunjuk pemimpin daerah sementara.

Namun di sisi lain, penunjukkan penjabat ini menimbulkan kecurigaan mengenai netralitasnya karena ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat, tanpa melibatkan peran dari rakyat dalam prosesnya. Penunjukkan ini juga dinilai mengesampingkan norma konstitusi yang mengamanatkan agar kepala daerah otonom itu dipilih, bukan diangkat.

Seperti yang tertuang pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Maka wajar apabila kepercayaan masyarakat menurun terhadap penjabat baru yang nantinya ditunjuk, karena mereka merasa tidak dilibatkan dalam penunjukkan penjabat kepala daerah tersebut, yang dapat menambah pr bagi penjabat yang berwenang untuk menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat daerah.

Beban Berat Penjabat Kepala Daerah

Pelantikan penjabat kepala daerah juga bukan semata-mata demi mengisi kekosongan kepemimpinan di daerah, mereka juga harus bisa menjamin keberlangsungan pembangunan daerah dan pelayanan publik di daerah secara baik dan berkelanjutan melalui berbagai upaya dan juga inovasi dalam waktu yang singkat selama 1—2 tahun.

Berapa Gaji Petugas Penyelenggara (PPK, PPS, KKPS) Pilkada 2024? Segini Nominalnya

Selain harus menghasilkan kinerja yang baik, mereka juga harus menjaga netralitasnya sebagai ASN, memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik yang sempit.

Dianggap Menepikan Sikap Netralitas, Banyak Penjabat Kepala Daerah Diganti

Dalam awal masa baktinya, para penjabat ini diharapkan mampu mengisi kekosongan kepemimpinan serta mendorong keberlangsungan Pembangunan yang sudah direncanakan oleh kepala daerah sebelumnya. Namun buktinya, tidak semua penjabat yang sudah dilantik mampu menjalankan tugas yang telah diamanahkan, beberapa dianggap nihil prestasi karena penghargaan yang diterima adalah dari hasil kerja kepala daerah sebelumnya.

Parahnya, beberapa penjabat yang sudah dilantik pula tidak mampu menjaga sikap netralitasnya. Terbukti saat penilaian evaluasi yang dilakukan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, terdapat sebanyak 59 penjabat (pj) kepala daerah mendapat rapor merah dalam indikator menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024.

Penjabat tersebut dicopot dan digantikan dengan kandidat lainnya demi menjaga netralitas dan integritas dalam proses pemerintahan serta memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi kebijakan yang diambil oleh pejabat kepala daerah tersebut.

Namun Kembali lagi, dengan rotasi pejabat dan kepala daerah tersebut dinilai dapat menghambat pelayanan publik dikarenakan pejabat yang baru saja dipindahtugaskan tidak langsung bisa menyesuaikan dengan lingkungan barunya. Pejabat baru juga butuh penyesuaian untuk melanjutkan program dan kebijakan pejabat sebelumnya.

Sehingga penunjukkan penjabat kepala daerah ini bisa dijadikan evaluasi bagi pemerintah dalam menentukan dan menerapkan kebijakan terkait transisi kepemimpinan daerah yang telah digunakan demi mengisi kekosongan kepemimpinan, dengan alternatif lain misalnya memperpanjang masa baktinya sehingga aspek pemerintahan dapat dijalankan secara penuh sesuai prinsip otonomi.

Forum Kepulauan Pasifik Belajar Demokrasi dari Pilkada Indonesia

Selanjutnya, yang bisa kita lakukan dalam menyambut Pilkada beberapa bulan lagi adalah menentukan matang-matang pilihan calon kepala daerah yang akan memimpin selama 5 tahun ke depan, pilihan akan pemimpin yang ingin mengabdi serta menjaga kesatuan dan persatuan rakyatnya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

DM
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.