serba serbi aturan dhe yang bisa tingkatkan cadangan devisa ri - News | Good News From Indonesia 2023

Serba-serbi Aturan DHE yang Bisa Tingkatkan Cadangan Devisa RI

Serba-serbi Aturan DHE yang Bisa Tingkatkan Cadangan Devisa RI
images info

Tepat pada hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023, aturan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA) mulai diberlakukan.

Para eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30 persen. Hal ini wajib bagi eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit 250 ribu dolar AS atau ekuivalennya.

“Semua akan mulai berlaku 1 Agustus dan hanya berlaku bagi eksportir yang nilai pabean ekspornya lebih dari 250 ribu dolar AS per dokumen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dilansir dari detikFinance, Selasa (1/8/2023).

DHE yang ditempatkan di rekening khusus itu dimasukkan ke sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan. Adapun sektor sumber daya alam yang diberlakukan aturan DHE ialah hasil ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, serta perikanan.

Tingkatkan Cadangan Devisa RI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan potensi besar dari optimalisasi DHE SDA mencapai 203 miliar dolar AS. Nilai ini setara dengan 69,5 persen dari total ekspor Indonesia.

“Pada 2022 SDA dari 4 sektor total mencapai 203 miliar dolar AS. Ketentuan DHE SDA maka minimal kalau 30 persen dari 203 miliar itu nilainya 60 miliar per tahun. Jadi antara 60–100 miliar dolar AS, itu range yang bisa kita dapatkan,” katanya.

Berdasarkan nilai ekspor 2022, potensi DHE SDA terbesar adalah sektor pertambangan yang mencapai 129 miliar dolar AS atau 44,2 persen dari total ekspor. Potensi DHE SDA yang sangat besar ini, menurutnya akan mampu meningkatkan ketersediaan valuta asing Indonesia.

Ekspor ke Jepang Lebih Mudah dengan SKA Elektronik, Dorong Ekonomi Lebih Kuat dan Bersaing

Bunga yang kompetitif

Dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (1/8/2023), Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan eksportir yang menaruh DHE dalam term deposit valas dengan nilai di atas 10 juta dolar AS selama tiga bulan akan mendapatkan bunga 5,385 persen.

Menurutnya, bunga deposit valas itu lebih tinggi dibandingkan deposit valas di dalam negeri yang berkisar 1,75–2,25 persen. BI jmampu memberikan bunga yang lebih besar karena bank sentral RI ini akan memutar kembali DHE di deposito luar negeri, di sekuritas, atau dikelola dalam bentuk lain.

Sebagai perbandingan, bunga deposito valas dengan nilai di atas 10 juta dolar AS untuk tenor di Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia adalah sebesar 1,75 persen, sedangkan di Bank Central Asia sebesar 2,25 persen.

Selain bunga yang kompetitif, pemerintah juga akan memberikan diskon pajak untuk eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri. Besaran diskon pajak ini beragam, tergantung tenor yang dipilih, yakni 1, 3, dan 6 bulan atau lebih.

UMKM tak terdampak

Pemerintah juga memastikan peraturan yang mewajibkan DHE tidak akan berdampak pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena ada batas minimal nilai ekspor yang ditentukan pemerintah.

Perusahaan yang mencatatkan PPE di bawah 250 ribu dolar AS tidak diwajibkan untuk menyimpan DHE. Dengan demikian, UMKM yang umumnya nilai ekspornya belum mencapai nilai tersebut tentu tidak akan terdampak.

Eksportir 'Parkir' Dolar di RI Bisa Naikkan Devisa 100 Miliar Dolar AS

Referensi:

  • DetikFinance. Fakta Lengkap Aturan DHE, Komoditas hingga Eksportir Bisa Dapat Diskon Pajak. https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-6847072/fakta-lengkap-aturan-dhe-komoditas-hingga-eksportir-bisa-dapat-diskon-pajak.
  • CNBC Indonesia. Eksportir Tak Bakal Rugi, BI Beri Bungai Bunga 5,3% Simpan DHE di RI. https://www.cnbcindonesia.com/market/20230728120317-17-458112/eksportir-tak-bakal-rugi-bi-beri-bunga-53-simpan-dhe-di-ri

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FN
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.