Bagi para pelaku bisnis yang hendak melakukan ekspor ke Jepang kini dapat dengan dilakukan dengan semakin mudah dengan adanya Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form).
Tertulis di dalam keterangan Kementerian Perdagangan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2023. Peraturan tersebut dibuat selaras dengan Persetujuan Antara RI dan Jepang tentang Kemitraan Ekonomi.
Permendag tersebut Permendag tersebut juga mengacu dari hasil Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) untuk memafisilitasi ekspor sebagai bentuk perdagangan bilateral antar kedua negara. Jepang pun menjadi mitra dagang dagang yang potensial untuk Indonesia.
RI Catat! Ini Modal Utama Jadi Negara Maju Berpendapatan Tinggi
Kemudahan yang menciptakan daya saing
Dengan menerapkan perjanjian perdagangan tersebut, Indonesia memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari pemberlakuan tarif preferensi dengan menggunakan SKA elektronik untuk mengurangi biaya produksi.
Untuk hal ini, para pelaku usaha di Indonesia yang akan melakukan ekspor ke Jepang juga harus memahami aturan pemenuhan asal barang dan pembuatan SKA secara menyeluruh.
“Melalui Permendag ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha terutama saat mengajukan klaim preferensi di negara tujuan ekspor, yaitu Jepang karena SKA elektronik tidak memerlukan lagi SKA paper yang berisiko hilang atau rusak ketika dalam perjalanan,” terang Budi Santoso selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Dari adanya kebijakan yang memudahkan ekspor tersebut, meningkatkanya daya saing industri dapat menciptakan produk yang makin kompetitif. Selain itu, para pelaku bisnis dapat memanfaatkan peluang pasar Jepang dengan lebih terbuka.
“Setelah mendapatkan persetujuan terbit dari Instansi Penerbit SKA (IPSKA), data SKA akan dikirimkan secara elektronik melalui Lembaga National Single Window (LNSW) dan otomatis dikirimkan ke sistem negara Jepang, sehingga proses penerimaannya pun terbilang sangat cepat,” urai Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa saat ini hanya terdapat beberapa skema perjanjian tertentu yang dapat menerapkan SKA Elektronik, karena integrasi sistem dengan negara mitra membutuhkan komitmen dan kesiapan sistem yang baik.
“Untuk itu, para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan implementasi SKA Elektronik pada skema IJEPA untuk meningkatkan ekspor dengan fasilitas tarif preferensi,” lanjut Bambang.
Rebutan Pasar Ekspor, Begini Jurus RI buat Geser 3 Negara Ini
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News