yusril ihza mahendra usulkan badan baru untuk rehabilitasi korban narkotika - News | Good News From Indonesia 2026

Yusril Ihza Mahendra Usulkan Badan Baru untuk Rehabilitasi Korban Narkotika

Yusril Ihza Mahendra Usulkan Badan Baru untuk Rehabilitasi Korban Narkotika
images info

Yusril Ihza Mahendra Usulkan Badan Baru untuk Rehabilitasi Korban Narkotika


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mewacanakan badan baru yang khusus menangani rehabilitasi korban narkotika. Salah satu nama yang disebut-sebut: Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional.

Wacana itu meluncur usai rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Di baliknya, lapas yang sudah terlalu padat — lebih dari separuh penghuninya adalah narapidana kasus narkotika.

"Jadi intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi," kata Yusril.

Tapi siapa yang akan merehabilitasi? Badan apa? Yusril menunjuk revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika sebagai jawabannya.

Nama baru yang belum ada

Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional belum resmi ada. Nama itu baru sebatas contoh dalam Daftar Isian Masalah (DIM) pemerintah.

"Kalau memang sudah dicantumkan lembaga apa yang akan merehabilitasi ini... mungkin di dalam DIM pemerintah ada usulan-usulan tentang hal itu. Sehingga dengan undang-undang ini maka dibentuk misalnya Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional, atau bagaimalah kita pikirkan caranya," ujar Yusril.

Ia membuka dua opsi: badan yang berdiri sendiri, atau lembaga di bawah BNN.

"Nanti mungkin ada badan sendiri atau itu merupakan badan di bawah BNN," kata dia.

Pasalnya, rehabilitasi selama ini berjalan sporadis — sebagian ditangani Kementerian Kesehatan, sebagian oleh BNN.

Beda dengan BNN, Kemenkes, dan Kemensos

BNN saat ini menangani rehabilitasi medis, sosial, dan pascarehabilitasi. Sepanjang 2025, 12.713 orang direhabilitasi dari 52.032 penerima layanan pemulihan, menurut siaran pers bnn.go.id. Kementerian Kesehatan fokus pada rehabilitasi medis: detoksifikasi dan penanganan ketergantungan fisik. Kementerian Sosial menangani rehabilitasi sosial. Sementara Kemen Imipas menampung warga binaan di lapas, dengan rehabilitasi di dalam lapas yang masih terbatas.

BNN sudah punya mandat hukum dan jaringan layanan; Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional belum ada. Kalaupun terbentuk, lembaga baru itu bisa mengkonsolidasi peran yang kini tersebar, atau justru memperkuat BNN. Putusannya ada di revisi UU.

BNN dan Kemenkes sepakat pertemuan koordinasi berkala setiap tiga bulan untuk menyelaraskan layanan rehabilitasi (bnn.go.id).

Lapas penuh, kasus narkotika berjumlah besar

Data per 30 April 2026: 271.602 warga binaan, terdiri dari 215.044 narapidana dan 56.558 tahanan. Sebanyak 146.376 di antaranya (53%) kasus narkotika, dengan tingkat overkapasitas 85 persen — turun dari 100 persen pada 2025. Data itu disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, bersumber dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas (via media).

Karena 53% penghuni lapas adalah kasus narkotika, pemisahan itu berpotensi memangkas hampir separuh jumlah penghuni.

Komnas HAM juga mencatat 42 aduan dugaan pelanggaran HAM di lapas sepanjang 2026: dugaan kekerasan, penyiksaan, pungutan liar, hingga warga binaan yang meninggal dikeroyok sesama tahanan. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mendukung pembenahan tata kelola lapas dengan paradigma pemulihan, bukan hukuman semata.

Revisi UU: dari DIM ke DPR

Mesin revisi sudah jalan. BPHN menyusun DIM, termasuk usulan kelembagaan rehabilitasi. Setelah sinkron di Sekretariat Negara, Setneg menyampaikannya ke Presiden, yang lalu mengirim surat ke DPR sekaligus menunjuk menteri wakil pemerintah dalam pembahasan.

DPR sudah sepakat mengambil alih sebagai inisiator. Karena draf RUU sudah ada di DPR, menurut Yusril pemerintah bisa bergerak cepat — ia berharap revisi "bisa selesai akhir tahun ini". Namun badan baru hanya bisa dibentuk setelah UU berubah.

Pulau kosong dan peran TNI-Polri

Selain kelembagaan, Yusril juga mewacanakan lokasi. Atas masukan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), pemerintah membidik pulau-pulau kosong tanpa penghuni.

"Di kabupaten saya, Kabupaten Belitung Timur, ada sebuah pulau jaraknya tidak sampai 30 menit kalau naik boat. Pulaunya 700 hektar luasnya, tidak ada manusianya. Tapi, orang takut ke situ karena banyak buayanya," ujar dia.

Di sana, narapidana akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau Polri, lalu dibina lewat bertani, beternak, atau menjadi nelayan. Yusril menyebut peluang budidaya buaya dan babi.

"Tapi, jangan pula ditafsirkan taruh di situ supaya ditelan buaya. Buayanya nanti diusir atau barangkali dikandangkan di situ supaya mereka beternak buaya. Karena kulit buaya itu kan harganya mahal sekali untuk dunia bisnis," kata Yusril.

Keterlibatan TNI, lanjutnya, bisa diarahkan pada tugas nonperang — pengabdian kepada masyarakat. Substansinya masih menunggu revisi UU, dan belum ada pulau tertentu yang dipilih.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.