Para peserta program magang pemerintah kini dapat menerima uang saku secara utuh tanpa terpotong pajak penghasilan.
Melalui PMK Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menetapkan kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) bagi peserta pemagangan lulusan perguruan tinggi.
Artinya, meski pajak tetap dihitung secara administratif, nominalnya dibayarkan oleh negara sehingga tidak mengurangi hak yang diterima peserta. Fasilitas insentif pajak ini berlaku selama periode Oktober 2025 hingga Desember 2026.
Kriteria peserta yang berhak menerima manfaat ini meliputi lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program resmi pemerintah, memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan DJP, serta tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP dari program lainnya.
Komponen penghasilan yang pajaknya ditanggung mencakup uang saku, imbalan magang, serta iuran jaminan sosial (JKK dan JKM).
Terkait kewajiban perpajakan lainnya, peserta magang tidak diwajibkan melapor SPT Tahunan apabila total penghasilannya dalam satu tahun masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta.
Namun, jika peserta tetap melapor dan terdapat status "Lebih Bayar" yang berasal dari PPh DTP ini, maka nominal tersebut tidak dapat dikembalikan kepada wajib pajak.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


