Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6/2026 mengenai relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Melalui aturan ini, sekolah diberikan izin terbatas untuk memanfaatkan Dana BOSP guna membayar honor guru dan tenaga kependidikan (tendik) Non-ASN.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas layanan pendidikan, terutama di daerah yang kondisi fiskal APBD-nya belum mampu mengalokasikan anggaran honor secara optimal.
Relaksasi ini ditujukan secara khusus bagi pendidik yang diangkat berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026 sebagai masa transisi.
Pemerintah pusat tetap menekankan bahwa kewajiban utama pengalokasian anggaran guru tetap berada pada pemerintah daerah melalui APBD masing-masing sesuai kewenangannya.
Untuk dapat memanfaatkan relaksasi ini, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permohonan tersebut harus disertai dokumen pendukung berupa pernyataan kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru yang telah terverifikasi, serta komitmen tertulis untuk memperkuat penganggaran pendidikan pada tahun anggaran berikutnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


