Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunggu Anak Siap (Tunas)
Langkah ini diwujudkan melalui penguatan regulasi di lingkungan pendidikan, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman (BSAN).
Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana sekolah yang harmonis, inklusif, dan menjadikan sekolah sebagai "rumah kedua" bagi siswa.
Sebagai panduan praktis bagi guru dan orang tua, Mendikdasmen memperkenalkan prinsip 3S (Screen Time, Screen Break, dan Screen Zone).
Strategi ini diharapkan mampu membantu integrasi pendidikan karakter dengan penggunaan teknologi digital yang beradab.
Selain mengatur durasi layar, kebijakan ini juga menekankan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun guna melindungi tumbuh kembang mereka dari dampak negatif dunia digital.
“Upaya ini kami lakukan dalam rangka membangun budaya sekolah yang di situ tumbuh suasana yang saling menghormati, saling memuliakan,” ujar Abdul Mu’ti melalui siaran pers.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


