PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan kepastian bahwa hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai waktu pemesanan tiket, yaitu tetap dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan. Dengan penetapan hari raya Idul Fitri pada 21-22 Maret 2026, ini saatnya bagi calon pemudik mulai menandai kalender agar tidak ketinggalan saat perburuan tiket dimulai.
Berdasarkan perhitungan H-45, bagi yang berencana mudik tepat di hari libur cuti bersama pada 20 Maret 2026, tiket diperkirakan sudah bisa dipesan mulai Selasa, 3 Februari 2026.
Sementara itu, untuk arus balik yang jatuh pada 24 Maret 2026, pemesanan kemungkinan besar akan dibuka pada 7 Februari 2026. Mengingat tingginya minat masyarakat pada rute-rute favorit di Pulau Jawa, persiapan jadwal yang matang menjadi kunci agar Kawan mendapatkan kursi sesuai keinginan.
KAI sangat menyarankan penggunaan aplikasi Access by KAI atau situs resmi perusahaan guna meminimalisir kendala teknis. Selain lebih praktis, kanal digital ini memberikan keamanan lebih terjamin dibandingkan bertransaksi melalui pihak yang tidak resmi.
Namun, bagi yang lebih nyaman bertransaksi secara langsung, loket stasiun serta mitra minimarket tetap melayani pemesanan dengan syarat membawa identitas diri atau NIK yang valid untuk seluruh calon penumpang. Pihak KAI juga memberikan imbauan tegas agar calon pemudik selalu waspada terhadap oknum yang menawarkan tiket dengan cara tidak resmi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


