Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai sistem alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Dalam beleid yang ditandatangani pada akhir April tersebut, pemerintah mengatur bahwa perusahaan pemberi kerja hanya dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Penyerahan sebagian pekerjaan tersebut wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang sah secara hukum.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan perlindungan terhadap hak para pekerja. Pemerintah memangkas penggunaan sistem alih daya dan menetapkan hanya ada enam jenis serta bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem tersebut.
“Perusahaan Pemberi Pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya melalui Perjanjian yang dibuat secara tertulis untuk bidang tertentu,” tulis laporan resmi tersebut, Sabtu (2/5).
Keenam bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem alih daya mencakup layanan kebersihan serta penyediaan makanan dan minuman. Selain itu, bidang pengamanan serta penyediaan pengemudi dan angkutan untuk pekerja atau buruh juga masuk dalam daftar yang diizinkan.
Dua bidang terakhir yang diperbolehkan adalah layanan penunjang operasional serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Di luar dari keenam bidang spesifik yang telah ditetapkan tersebut, penggunaan tenaga kerja alih daya dilarang untuk diterapkan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


