Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan regulasi baru mengenai tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah administratif ini diambil guna memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran lembaga pengawas keuangan tersebut dalam kerangka keuangan negara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK yang telah berlaku sejak akhir April. Regulasi ini mencakup aspek perencanaan, pelaporan, hingga mekanisme pertanggungjawaban anggaran secara berkala.
Penguatan tata kelola administratif ini disebut tidak akan mengganggu independensi OJK. Otoritas tersebut tetap memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan sektor jasa keuangan.
"Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam fungsi pengawasan ataupun pengambilan keputusan," ujar Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Herman Saheruddin, Kamis (30/4).
Dalam beleid tersebut, anggaran OJK ditegaskan merupakan bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) pada APBN. Meskipun demikian, penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner untuk kemudian dibahas bersama DPR.
Sebelum diajukan ke legislatif, Dewan Komisioner OJK diwajibkan untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan guna mengharmonisasikan rencana program kerja OJK agar selaras dengan program pembangunan pemerintah.
Selain itu, PMK ini mengatur keterlibatan DJSPSK Kementerian Keuangan untuk melakukan penilaian terhadap gambaran umum rencana kerja OJK.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


