Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan seperangkat aturan baru untuk memperkuat konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati nasional. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ancaman serius yang dihadapi kekayaan alam Indonesia dari industri ekstraktif dan kerusakan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa aturan turunan ini sedang disusun berdasarkan dokumen Status Kekinian Keanekaragaman Hayati Indonesia 2024 dan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045.
“Saya rasa turunannya nanti ada beberapa instrumen, di antaranya peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan sebagian akan menjadi peraturan menteri,” jelas Hanif dalam peluncuran laporan untuk Ekoregion Sumatera dan Sulawesi di Jakarta.
Baca juga Dorong Upaya Konservasi, Ratusan Peneliti dan Pemerhati Burung Berkumpul di IPB University
Ancaman terhadap flora dan fauna endemik semakin nyata. Hanif mencontohkan nasib pesut mahakam yang populasinya menyusut drastis. “Kerusakan ekosistem dan aktivitas manusia membuat mamalia air itu kini tidak bisa lagi dijumpai di jalur utama Sungai Mahakam, hanya bisa ditemui di anak sungai dengan jumlah populasi yang diperkirakan hanya tersisa sekitar 80 ekor,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa upaya konservasi ini adalah tanggung jawab global. “Sekali lagi, biodiversity tidak hanya menjadi milik Indonesia. Biodiversity telah menjadi milik global yang harus bersama-sama kita lakukan penanganannya dengan baik dan benar,” pungkas Hanif menutup pernyataannya.
Baca juga Pakar IPB Ungkap Penyu Punya Sidik Jari yang Penting untuk Konservasi
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News