mudik gratis 2025 pt jasa raharja simak syarat dan pendaftaranya - News | Good News From Indonesia 2025

Mudik Gratis 2025 PT Jasa Raharja: Simak Syarat dan Pendaftaranya

Mudik Gratis 2025 PT Jasa Raharja: Simak Syarat dan Pendaftaranya
images info

Mudik Gratis 2025 dari Jasa Raharja kini hadir kembali. Dengan menyediakan berbagai pilihan moda transportasi untuk mudik gratis 2025. Kawan GNFI pastikan jangan ketinggalan untuk mendaftar mudik gratis dari PT Jasa Raharja yang sebentar lagi akan membuka pendaftaran bagi calon pemudik. Tak hanya instansi pemerintah dan kementerian, perusahaan terkemuka di Indonesia juga kerap menyediakan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat.

Mudik gratis Jasa Raharja 2025 akan dibuka dengan kuota terbatas, jadi pastikan Kawan GNFI jangan sampai melewatkan informasinya. Saat ini Jasa Raharja memang belum secara resmi mengumumkan tanggal pasti pendaftaran mudik gratis. Namun, melalui laman resminya Jasa Raharja sudah melakukan survey mudik gratis, dengan tautan di bawah ini:

Tidak hanya itu, dikutip dari laman resmi Instagramnya Jasa Raharja @pt_jasaraharja memastikan akan segera membuka pendaftaran mudik gratis 2025. Sebelum pendaftaran dibuka, simak informasi di bawah ini tentang syarat pendaftaran mudik gratis PT Jasa Raharja 2025.

Syarat Mudik Gratis 2025 PT Jasa Raharja

Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, berikut ini adalah syarat pendaftaran mudik gratis dari PT Jasa Raharja: 

  1. Memiliki akun Jrku
  2. Wajib memiliki kendaraan bermotor lengkap dengan STNK 
  3. Wajib memiliki SIM C yang masih aktif
  4. Memiliki pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku
  5. Pendaftaran hanya berlaku dalam satu keluarga
  6. Setiap pendaftar maksimal mendapat 4 kursi 

Itulah, informasi mengenai syarat mudik gratis 2025 yang akan diselenggarakan oleh Jasa Raharja. Pastikan Kawan GNFI selalu memantau laman Instagram resmi milik PT Jasa Raharja di @pt_jasaraharja supaya tidak ketinggalan informasi mengenai syarat pendaftaran, kuota, hingga kota tujuan mudik. 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.