Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 pada Senin (24/02/2025) di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta pukul 08.00 WIB. Putusan tersebut merupakan sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap akhir pada sidang pembuktian.
Diketahui sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Sebelumnya dari 310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK, sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pada pada 4-5 Februari 2025.
“Sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU kada) tahun 2024, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam keterangannya, Sabtu (22/02/2025).
Selain itu, 40 perkara lainnya berlanjut ke sidang pembuktian. Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli, dengan maksimal 6 orang untuk perkara pilgub dan maksimal 4 orang untuk perkara pilwalkot atau pilbup.
Sebagai informasi, hasil dari putusan MK ini sangat menentukan nasib para kepala daerah terpilih di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari tingkat gubernur hingga bupati. Sementara itu, KPU RI telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk menetapkan hasil pilkada setelah MK membacakan putusan, memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan efisien.
Pada perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) 2024, MK mulanya meregistrasi sebanyak 310 perkara. Lalu, MK mengucapkan putusan dismissal terkait gugur atau tidaknya suatu perkara pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).
Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan rincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara bukan kewenangan MK.
Adapun 40 perkara yang berlanjut itu terdiri atas 3 perkara sengketa pemilihan gubernur, 3 perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati. Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus MK:
Pemilihan Gubernur
- Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
- Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
- Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)
Pemilihan Wali Kota
- Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
- Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)
- Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)
Pemilihan Bupati
- Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
- Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
- Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
- Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
- Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
- Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
- Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
- Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
- Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
- Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
- Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
- Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
- Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
- Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
- Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
- Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
- Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
- Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
- Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
- Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
- Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
- Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
- Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
- Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
- Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
- Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
- Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
- Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
- Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
- Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
- Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
- Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
- Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
- Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News