Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak boleh menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT), meskipun terjadi efisiensi anggaran belanja negara. Ia menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran hanya berlaku untuk perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor, dan kegiatan seremonial, sehingga tidak berdampak pada biaya pendidikan.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak boleh menjadi alasan bagi perguruan tinggi untuk menaikkan UKT. Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian anggaran tidak akan mengganggu akses mahasiswa terhadap pendidikan tinggi yang terjangkau.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News