Mulai 10 Januari 2026, impor kain tenunan dari kapas akan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Kebijakan ini merupakan respons atas laporan terjadinya lonjakan volume impor yang signifikan sehingga mengganggu kinerja produsen lokal dan menyebabkan penurunan drastis pada sisi produksi maupun penjualan domestik.
Apa yang melandasi aturan ini adalah hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) atas permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Data menunjukkan bahwa indikator produktivitas, kapasitas terpakai, hingga jumlah tenaga kerja di sektor tenun terus merosot akibat persaingan yang tidak seimbang dengan barang impor.
Oleh karena itu, perlindungan melalui instrumen tarif ini akan diberlakukan selama tiga tahun ke depan guna memberikan ruang bagi industri nasional untuk melakukan penyesuaian struktural.
Secara teknis, terdapat 16 nomor Harmonized System (HS) yang terdampak oleh aturan baru ini. Besaran tarif tambahan yang harus dibayarkan pun telah ditetapkan secara bertahap. Pada tahun pertama, importir akan dikenakan biaya tambahan berkisar Rp3.000 hingga Rp3.300 per meter kain.
Angka ini kemudian akan menurun secara perlahan pada tahun kedua dan ketiga sebagai bentuk dorongan agar industri lokal tetap kompetitif tanpa selamanya bergantung pada proteksi negara.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


