Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., memberikan secara simbolis dana stimulan yang merupakan bantuan pemerintah pusat kepada penyintas bencana hidrometeorologi yang juga melanda Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat pada Selasa (3/3). Penyerahan dana stimulan ini dibarengi dengan buka puasa yang hikmat bersama dengan para penyintas, yang diselenggarakan di Gedung Indo Jolito.
Pada kesempatan ini, Kepala BNPB mengatakan bahwa pemberian dana stimulan tahap II ini dilakukan secara serentak di 19 kabupaten dan kota terdampak di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Sebelumnya tahap I dilakukan serentak sebanyak 25 kabupaten dan kota.
“Sumatra Barat hari ini Kabupaten Pesisir Selatan dan Tanah Datar, sehingga 14 kabupaten dan kota terdampak di Sumatra Barat telah diberikan dana stimulan,” ucap Suharyanto.
Kepala BNPB menegaskan, pemberian dana stimulan ini telah melalui pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh semua pihak terkait.
“Data rumah rusak sedang dan ringan telah diverifikasi secara betul, untuk Tanah Datar sebanyak 126 kepala keluarga dengan nilai lebih dari 2,8 miliar,” ujar Suharyanto.
“Bagi warga yang belum mendapatkan, bisa diusulkan melalui perangkat dari wali nagari hingga bupati dan walikotanya. Karena ini bukan yang terakhir, jika ada tambahan data dari pemerintah daerah, akan disusulkan,” lanjutnya.
Kepala BNPB menceritakan, selain rumah rusak ringan dan sedang, pemerintah juga terus mengupayakan bantuan bagi warga yang rumahnya alami rusak berat.
“Hunian sementara bagi warga telah dibangun dan yang memilih tinggal bersama kerabat di rumah lebih aman, telah diberikan dana tunggu hunian sebesar 600 ribu per bulan,” kata Suharyanto.
“Pembangunan hunian tetap pun terus digenjot oleh beberapa pihak, yang bersifat terpusat telah dibangun oleh kementerian PU, Danantara dan Buddha Tzu Chi. BNPB juga telah membangun bagi warga yang membangun di tanahnya sendiri atau insitu,” imbuhnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


