Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung resmi disegel dan ditutup untuk umum pada Kamis, 5 Februari 2026. Penyegelan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah mendapatkan konfirmasi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang telah mencabut izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari.
Saat dilakukan penutupan, kondisi kebun binatang relatif kondusif dan satwa di dalamnya yang berjumlah sekitar 711 ekor dalam aktivitas normal. Dikutip dari situs resmi Kemenhut, seluruh satwa yang ada di Kebun Binatang Bandung akan dirawat oleh Kementerian Kehutanan maksimal sampai tiga bulan ke depan.
Dalam jangka waktu tersebut, Pemkot Bandung akan berkoordinasi untuk menentukan pengelola baru yang profesional dan memenuhi standar. Untuk saat ini, masyarakat tidak dapat berkunjung ke Kebun Binatang Bandung sampai pemerintah menetapkan pengelola baru.
Pencabutan izin yayasan yang berdampak pada penutupan kebun binatang ini merupakan imbas dari konflik internal pengelola. Konflik tersebut menyebabkan dana untuk pakan dan perawatan hewan semakin menipis. Bahkan, para karyawan sampai melakukan patungan dan menggalang donasi untuk memenuhi kebutuhan pakan satwa.
Pencabutan izin lembaga konservasi terhadap pengelola sebelumnya tidak hanya sebagai langkah administratif, tetapi juga menjadi upaya perlindungan hewan agar tidak terlantar tanpa perawatan yang layak.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


