Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang merumuskan skema baru untuk memastikan kepastian masa kerja bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
Langkah ini diambil melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme kerja dan sistem penggajian guru non-ASN hingga akhir Desember 2026 sebagai masa transisi.
Kebijakan ini merupakan upaya menjembatani aturan penataan tenaga non-ASN yang sebelumnya dipatok selesai pada Desember 2024 berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023. Sehingga, para pendidik tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa terkendala kepastian.
Kemendikdasmen mengatakan peran guru non-ASN masih sangat vital untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik di berbagai daerah, terutama di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T). Skema baru yang sedang digodok ini nantinya akan mengatur penugasan mereka mulai tahun 2027 dan seterusnya.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemerintah daerah membutuhkan rujukan agar tetap bisa memperpanjang masa kerja para guru non-ASN sehingga mereka tetap bisa bekerja,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani, Selasa (5/5).
Selain kepastian masa kerja, surat edaran tersebut juga mengatur pemberian insentif bagi guru non-ASN. Insentif ini diberikan baik kepada pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja, maupun bagi mereka yang saat ini belum memiliki sertifikat pendidik.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


