Saat mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan, salah satu hal yang akan dinilai adalah riwayat kredit melalui BI Checking.
Kini dikenal sebagai SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), proses ini menjadi penentu apakah pengajuan kredit akan disetujui atau ditolak.
SLIK merupakan sistem yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2018, menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat bisa mengakses iDeb (Informasi Debitur) secara online untuk melihat catatan kredit, termasuk status cicilan, keterlambatan, atau tunggakan.
Berikut langkah-langkah cek SLIK OJK secara online:
Buka situs idebku.ojk.go.id
Pilih menu Pendaftaran lalu Cek Ketersediaan Layanan
Isi data diri, unggah KTP, dan ajukan permohonan
Simpan nomor pendaftaran untuk memantau status
Hasil akan dikirim melalui email setelah proses selesai
Hasil BI Checking menunjukkan skor kolektibilitas dari 1 (kredit lancar) hingga 5 (macet). Semakin baik skor Anda, semakin besar peluang mendapatkan persetujuan pinjaman.
Layanan ini gratis, aman, dan dapat diakses oleh siapa saja yang ingin mengetahui kondisi kreditnya secara transparan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News