Pemerintah memastikan harga rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada tahun 2026 tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan. Ketentuan harga jual maksimal masih mengacu pada standar tahun 2024 guna menjaga daya beli masyarakat terhadap hunian layak.
Syarat akses hunian subsidi kini sedang dikaji agar menjadi lebih inklusif bagi berbagai lapisan pekerja. Pemerintah berencana memperluas kriteria penerima manfaat sehingga pekerja lajang dengan penghasilan di bawah Rp12 juta per bulan dapat mengakses fasilitas ini. Perubahan aturan tersebut bertujuan untuk menjembatani kebutuhan hunian bagi pekerja yang selama ini berada di luar kriteria MBR lama namun kesulitan menjangkau harga pasar komersial.
"Kriteria MBR akan diubah, pekerja lajang bergaji di bawah Rp12 juta bisa akses rumah subsidi. Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi SIKASEP atau Tapera Mobile untuk memilih rumah dan bank," ujar Sid Herdi Kusuma, Deputi Komisioner BP Tapera.
Daftar harga maksimal rumah subsidi di berbagai wilayah untuk tahun 2026 adalah sebagai berikut
Jawa (kecuali Jabodetabek) & Sumatra: Rp166.000.000.
Sulawesi & Kepulauan Riau: Rp173.000.000.
Kalimantan: Rp182.000.000.
Jabodetabek, Bali, & Nusa Tenggara: Rp185.000.000.
Papua & sekitarnya: Rp240.000.000.
Masyarakat yang ingin mengajukan KPR subsidi wajib memenuhi syarat kewarganegaraan WNI, belum pernah memiliki rumah, dan belum pernah menerima bantuan subsidi serupa. Proses pemilihan lokasi dan pengajuan ke perbankan kini dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi untuk menjamin transparansi data.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


