hore beli aset kripto kini tidak kena ppn - News | Good News From Indonesia 2025

Hore! Beli Aset Kripto Kini Tidak Kena PPN

Hore! Beli Aset Kripto Kini Tidak Kena PPN
images info

Terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, aset kripto di Indonesia mengalami perubahan status.

Seperti dipublikasikan laman resmi DJP Kemenkeu, ketentuan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana aset kripto tidak lagi diklasifikasikan sebagai komoditi, melainkan sebagai bagian dari aset keuangan digital.

Perubahan ini juga diikuti dengan pengalihan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang resmi berlaku per 10 Januari 2025.

Dengan peralihan pengawasan tersebut, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga. Perubahan definisi aset kripto dari komoditi tidak berwujud menjadi aset keuangan digital memenuhi karakteristik surat berharga sesuai ketentuan OJK. Hal ini membawa implikasi penting, yaitu aset kripto menjadi jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Peraturan ini didukung oleh Pasal 2 ayat (1) PMK 50/2025 yang secara eksplisit menyatakan "atas penyerahan aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga tidak dikenai PPN". Ketentuan ini sejalan dengan aturan bahwa uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga adalah jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Dengan demikian, aset kripto kini diperlakukan setara dengan surat berharga dan tidak lagi termasuk sebagai barang kena pajak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN/PPnBM, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.