Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mengkaji rencana perubahan skema pemberian uang saku bagi peserta program Magang Nasional.
Melalui kebijakan baru ini, pihak perusahaan penyelenggara magang akan diminta untuk turut berkontribusi atau "patungan" dalam membiayai uang saku peserta yang besarannya disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sebelumnya, seluruh beban uang saku peserta Magang Nasional ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui anggaran negara. Langkah pelibatan sektor swasta ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat kolaborasi serta memastikan keberlanjutan program pengembangan sumber daya manusia tersebut dalam jangka panjang.
“Saat ini sedang dikerjakan pengkajian mengenai berapa persentase pasti dari pihak swasta untuk uang saku ini guna melibatkan perusahaan secara lebih aktif,” ujar Kepala Barenbang Kemenaker Anwar Sanusi, Senin (4/5).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa kontribusi dari perusahaan diharapkan tidak bersifat dominan, namun cukup untuk menunjukkan peran aktif industri dalam mencetak tenaga kerja berkualitas.
Untuk periode 2025-2026, pemerintah menyediakan kuota bagi 100.000 lulusan perguruan tinggi untuk menempuh pengalaman kerja baik di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta berskala besar.
Program ini dirancang guna menjembatani kesenjangan kompetensi antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


