Pemerintah Australia telah menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk baja rebar asal Indonesia. Hasil laporan dari Australia Anti-Dumping Commission (ADC) menunjukkan bahwa margin dumping produk kita hanya sebesar 1,3 persen sehingga dianggap tidak memenuhi syarat untuk pengenaan bea masuk tambahan karena masih di bawah ambang batas minimal.
Selama proses penyelidikan berlangsung sejak September 2024, kinerja ekspor kita sempat mengalami tekanan akibat ketidakpastian pasar. Data menunjukkan bahwa pengiriman baja rebar Indonesia ke Australia sempat merosot cukup tajam pada kuartal ketiga 2025.
Dengan berhentinya kasus ini, hambatan psikologis bagi para importir di sana kini telah hilang sehingga peluang untuk memulihkan volume ekspor ke level puncaknya seperti di tahun 2023 sangat terbuka lebar.
Selama ini, baja Indonesia memang menjadi primadona untuk mendukung berbagai proyek konstruksi besar di Australia seiring pertumbuhan kebutuhan infrastruktur mereka.
Menteri Perdagangan Budi Santoso pun berharap agar keterbukaan akses pasar ini bisa segera dimanfaatkan oleh para pelaku industri untuk memacu produktivitas mereka.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


