dukung swasembada pangan impor gandum pakan hingga kacang hijau diperketat - News | Good News From Indonesia 2026

Dukung Swasembada Pangan, Impor Gandum Pakan hingga Kacang Hijau Diperketat

Dukung Swasembada Pangan, Impor Gandum Pakan hingga Kacang Hijau Diperketat
images info

Foto: Canva


Kementerian Perdagangan menerbitkan regulasi baru yang mengatur pembatasan impor sejumlah komoditas pertanian, mulai dari gandum pakan, beras pakan, hingga kacang hijau guna mendukung percepatan program swasembada pangan nasional dan substitusi impor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Regulasi ini telah diundangkan dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.

Pengetatan impor ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri serta melindungi harga jual di tingkat produsen lokal. Dengan adanya kebijakan ini, para importir kini wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan secara elektronik.

“Permendag Nomor 11 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan di dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kamis (30/4).

Komoditas yang masuk ke dalam daftar pembatasan impor ini meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir.

Untuk mendatangkan barang-barang tersebut, importir harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian melalui sistem terpadu.

Importir komoditas gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah wajib memastikan telah memiliki dokumen PI sebelum barang masuk.

Sementara untuk komoditas beras pakan dan buah pir, persyaratan impor mencakup pemenuhan neraca komoditas serta kepemilikan gudang berpendingin.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.