Pemerintah Kota Palembang memberlakukan sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Aturan ini tidak hanya menerapkan denda uang maksimal Rp500.000, tetapi juga menyiapkan sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan lingkungan umum demi memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Upaya dimulai dengan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa di kawasan Pelataran Kambang Iwak.
Aturan denda finansial tersebut menyasar warga yang mengotori fasilitas kota, termasuk mereka yang sengaja membuang sampah ke aliran sungai atau melempar kantong sampah dari atas kendaraan yang sedang berjalan.
Bagi pelanggar yang tidak menjaga kebersihan kota, pemerintah daerah mewajibkan mereka melakukan kerja bakti sosial.
Bentuk kegiatannya meliputi pembersihan fasilitas umum, rumah ibadah, hingga lingkungan sekolah terdekat, sebagai instrumen edukasi agar warga lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
Selain mengandalkan fasilitas daerah, pemerintah kota juga mengajak sektor swasta untuk ikut membantu pengadaan kotak sampah di area permukiman lewat pemanfaatan dana bantuan sosial perusahaan.
Penerapan sanksi ini diharapkan dapat mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga sehari-hari.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


