PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup sekitar 29 perlintasan sebidang di berbagai daerah dalam rentang waktu 27 April hingga 9 Mei 2026.
Tindakan ini merupakan respons langsung terhadap kecelakaan maut yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada akhir April lalu, sekaligus upaya berkelanjutan untuk meminimalkan risiko kecelakaan di titik pertemuan antara jalur kereta dan jalan raya.
Selain penutupan permanen, KAI juga melakukan penyempitan ruang pada lima titik perlintasan sebidang lainnya agar tidak dapat dilalui oleh kendaraan bermotor tertentu yang membahayakan.
Penataan ini dilakukan pada titik-titik yang dinilai memiliki risiko tinggi karena karakteristik operasional kereta api yang tidak dapat berhenti mendadak saat melaju.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, keberadaan perlintasan liar tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang membahayakan masyarakat maupun perjalanan kereta api.
KAI mencatat bahwa penutupan paling banyak dilakukan di wilayah Daop 1 Jakarta dengan total sembilan titik, termasuk lintas Tigaraksa-Cikoya dan Sukabumi-Gandasoli.
Penertiban ini tersebar di seluruh wilayah operasi, mulai dari Daop 1 Jakarta hingga Divre di Sumatra. Di Daop 2 Bandung, penutupan dilakukan pada perlintasan tidak terjaga di lintas Cireungas–Lampegan, sementara di Daop 5 Purwokerto, penutupan menyasar akses pejalan kaki di emplasemen Stasiun Patuguran, Brebes.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


