Dewan Pertahanan Nasional (DPN) resmi dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Lembaga non-struktural ini bertujuan memberikan pertimbangan strategis di bidang pertahanan nasional yang mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Presiden bertindak sebagai Ketua DPN, dibantu oleh Ketua Harian Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Sekretaris Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan. Dengan Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) dinyatakan tidak berlaku.
Susunan organisasi DPN mencakup berbagai pejabat tinggi, mulai dari Wakil Presiden, Menteri Luar Negeri, Panglima TNI, hingga Kepala Badan Intelijen Negara. Selain itu, anggota tidak tetap dari instansi pemerintah dan non-pemerintah dapat dilibatkan sesuai isu strategis yang dihadapi.
Pembentukan DPN diharapkan memperkuat kerangka pertahanan nasional dalam menghadapi tantangan geostrategis, geopolitik, dan geoekonomi yang semakin kompleks.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News