Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis aturan resmi mengenai skema Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Nasional Terintegrasi. Sebagian besar alokasi kuota pendaftaran dialokasikan khusus bagi calon peserta didik yang menempuh jalur akademik.
Petunjuk teknis penyelenggaraan menetapkan pembagian kuota jalur akademik sebesar 80 persen serta jalur non-akademik sebesar 20 persen. Aturan pembobotan nilai dari masing-masing jalur seleksi tercantum di dalam Keputusan Dirjen PAUD, Dikdas, PNFI Nomor 0026 Tahun 2026.
Penilaian jalur akademik memperhitungkan 40 persen hasil tes skolastik serta 25 persen nilai Tes Kemampuan Akademik. Komponen pendukung lain mencakup 10 persen nilai rapor, 15 persen penyetaraan sertifikat prestasi, serta 10 persen kebijakan afirmasi ekonomi.
Penilaian jalur non-akademik menekankan 30 persen skor penyetaraan sertifikat prestasi tingkat kabupaten atau kota. Unsur tes bakat skolastik serta tes kemampuan akademik masing-masing menyumbang bobot sebesar 25 persen dari total penilaian.
Pendaftar jenjang SMP disyaratkan berusia paling tinggi 15 tahun, sedangkan calon murid jenjang SMA berusia maksimal 21 tahun pada awal Juli. Setiap pendaftar menyertakan dokumen Nomor Induk Siswa Nasional, salinan ijazah legalisir, sertifikat TKA, serta rapor dengan rerata nilai minimal 80.
"Seleksi calon murid Sekolah Nasional Terintegrasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan 2 skema jalur, yaitu jalur akademik dan non-akademik," kata Dirjen PAUD, Dikdas, PNFI Kemendikdasmen Gogot Suharwoto.
Seluruh tahapan proses seleksi ini diakses secara langsung oleh calon siswa melalui situs pendaftaran resmi kementerian.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


