Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus tahap pertama kepada tujuh ratus ribu lebih pelajar. Bantuan ini memberikan jaminan akses sekolah bagi warga usia 6-21 tahun dari keluarga kurang mampu.
Sebaran data penerima mencakup wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Penyaluran dana bantuan berlangsung dua kali dalam setahun untuk menuntaskan program wajib belajar dua belas tahun.
Syaratnya, calon peserta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial keluaran Kementerian Sosial. Bantuan ini turut menyasar anak panti sosial, penyandang disabilitas, anak pengemudi bus kota, hingga anak putus sekolah yang kembali belajar.
Pihak sekolah mengumumkan daftar siswa yang lolos verifikasi sistem untuk melengkapi seluruh berkas persyaratan administrasi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


