Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, UMK Purwakarta tahun ini ditetapkan sebesar Rp5.052.856. Angka ini menjadi batas minimal yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan dalam memberikan imbalan jasa bagi para pekerja guna menghadapi tekanan biaya hidup yang kian dinamis.
Selain upah minimum umum, pemerintah juga merilis besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) bagi industri yang memiliki klasifikasi khusus. Langkah ini diambil untuk memastikan pekerja di sektor strategis mendapatkan upah yang sesuai dengan beban dan risiko kerja mereka.
Berikut adalah rincian beberapa sektor yang mengalami penyesuaian:
Industri Kendaraan Bermotor (Roda Empat atau lebih): Rp5.957.247
Industri Suku Cadang dan Aksesori Otomotif: Rp5.571.376
Industri Serat Stapel Buatan (Rayon Viscose): Rp5.193.876
Jasa Pengurusan Transportasi (JPT): Rp5.109.525
Industri Serat Stapel Buatan (Polyester): Rp5.062.344
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


