Koperasi Merah Putih adalah program strategis pemerintah untuk membangun koperasi desa berbasis potensi lokal. Tujuannya bukan sekadar membentuk lembaga, tapi menggerakkan usaha produktif seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan logistik.
Belakangan, muncul kabar bahwa pengurus Koperasi Merah Putih digaji hingga Rp8 juta per bulan. Namun, Kementerian Koperasi menegaskan bahwa informasi ini tidak benar alias hoaks. Gaji pengurus bukan ditentukan pemerintah, melainkan disepakati melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) setelah koperasi berjalan dan menghasilkan pendapatan.
Jadi, belum tentu semua pengurus langsung menerima gaji, apalagi dengan nominal tetap.
Untuk cara daftar Koperasi Merah Putih, bisa dilakukan melalui situs resmi kopdesmerahputih.kop.id. Syaratnya antara lain lulusan sarjana, berdomisili di desa setempat, dan paham manajemen koperasi.
Waspadai informasi palsu dan jangan tergiur janji gaji tinggi tanpa dasar. Fokus utama program ini adalah membangun ekonomi desa secara berkelanjutan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News