belum ada kenaikan tarif pnbp segini biaya urus sim a terbaru - News | Good News From Indonesia 2026

Belum Ada Kenaikan Tarif PNBP, Segini Biaya Urus SIM A Terbaru

Belum Ada Kenaikan Tarif PNBP, Segini Biaya Urus SIM A Terbaru
images info

Dok. Canva


Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan kembali standardisasi besaran nominal tarif resmi untuk pengurusan dokumen berkendara bagi pemilik roda empat pribadi.

Ketetapan nilai bayar ini berlaku seragam di seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Melalui regulasi tersebut, biaya resmi penerbitan SIM A baru ditetapkan sebesar Rp120.000, sedangkan untuk keperluan perpanjangan masa aktif dikenakan tarif Rp80.000.

Seluruh jajaran Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) memastikan nominal pokok tersebut belum mengalami kenaikan harga atau penyesuaian tarif.

Untuk prosedur pembuatan dokumen baru, syarat administratif wajib merujuk pada Pasal 7 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mencakup batasan usia, kesehatan, serta kelulusan ujian teori dan praktik.

Otoritas kepolisian juga menyertakan pemenuhan bukti kepesertaan jaminan kesehatan aktif sebagai prasyarat tambahan kepengurusan berkas di lapangan.

Penyaluran berkas pengajuan kini dapat diakses secara fleksibel lewat loket fisik kantor Satpas, jaringan armada keliling, hingga pemanfaatan aplikasi digital online.

Akumulasi pengeluaran total pemohon di lapangan akan bergerak dinamis karena nilai pokok PNBP tersebut belum mencakup biaya uji kompetensi fisik dan mental.

Masyarakat perlu menyiapkan dana tambahan mandiri untuk keperluan pemeriksaan kesehatan jasmani serta pengerjaan lembar soal tes psikologi di lembaga kedokteran mitra.

Prosedur pemenuhan berkas untuk pengajuan kartu baru menuntut kepemilikan salinan kartu identitas e-KTP, pengisian formulir fisik, hingga perekaman sidik jari manual.

Sementara untuk proses perpanjangan masa aktif, pemilik kendaraan cukup membawa dokumen kartu SIM lama yang statusnya belum melewati batas kedaluwarsa.

Disiplin waktu pengurusan sangat ditekankan oleh petugas karena keterlambatan satu hari saja akan menggugurkan hak perpanjangan sehingga pemohon wajib menempuh prosedur pembuatan baru dari awal.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.