belaku mulai 1 maret 2025 devisa hasil ekspor dhe dari sumber daya alam wajib disimpan selama 12 bulan di indonesia - News | Good News From Indonesia 2025

Belaku Mulai 1 Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam Wajib Disimpan Selama 12 Bulan di Indonesia

Belaku Mulai 1 Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam Wajib Disimpan Selama 12 Bulan di Indonesia
images info

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang menggantikan PP 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dengan tujuan mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA agar kontribusinya terhadap perekonomian nasional semakin besar. Perubahan utama mencakup peningkatan persentase dan perpanjangan jangka waktu penempatan DHE, serta perluasan penggunaan DHE SDA dalam rekening khusus (reksus) valas selama masa retensi.

Eksportir komoditas nonmigas wajib melakukan retensi 100% selama 12 bulan, sedangkan migas tetap mengacu pada aturan lama dengan retensi 30% selama 3 bulan. DHE SDA juga dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban dalam valas, pembayaran impor barang dan jasa, serta pengadaan barang modal dalam valas. Pengawasan penempatan DHE SDA nonmigas akan dilakukan melalui post-audit kepada bank dan LPEI. Dengan aturan baru ini, eksportir yang masih dalam proses pengawasan berdasarkan PP 36 Tahun 2023 dianggap telah memenuhi kewajibannya.

Nikmati berbagai update singkat terbaru seputar kabar ekonomi dan nasional hanya di Good News From Indonesia!

 

REFERENSI

Dihimpun dari berbagai sumber.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.