Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 42.257 aduan kasus penipuan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025.
Dalam periode tersebut, IASC berhasil memblokir 19.980 rekening dengan total dana yang diblokir mencapai Rp106,8 miliar. Forum ini dibentuk sebagai kolaborasi antara Satgas PASTI, industri perbankan, e-commerce, dan pihak terkait lainnya untuk menangani laporan penipuan di sektor keuangan Indonesia.
OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id atau melalui layanan kontak OJK di nomor 157 dan WhatsApp 081-157-157-157.
Hingga 12 Februari 2025, total kerugian yang dialami masyarakat akibat penipuan telah mencapai Rp726,6 miliar, dengan 21.153 rekening telah diblokir.
OJK juga mencatat bahwa masih banyak korban yang enggan melapor, sehingga angka sebenarnya bisa lebih besar dari yang tercatat saat ini.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News