Pemerintah melakukan perubahan dalam skema penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Mei 2026. Dengan menggunakan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama, penyaluran bantuan kini menyasar kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Berdasarkan kebijakan terbaru ini, hanya masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 yang diprioritaskan menerima bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Sistem DTSEN membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok atau desil. Kelompok yang berada pada desil 5 hingga desil 10, yang dikategorikan sebagai masyarakat menengah stabil hingga sangat kaya, kini tidak lagi masuk dalam daftar prioritas penerima bantuan utama.
Aspek yang dinilai mencakup pendapatan keluarga, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, tingkat pendidikan, hingga jumlah tanggungan dalam satu rumah tangga.
Bagi masyarakat yang merasa kondisinya saat ini seharusnya masuk dalam kriteria penerima namun tidak terdaftar, pemerintah menyediakan mekanisme pembaruan data.
Masyarakat dapat mengajukan usulan melalui aplikasi "Cek Bansos", situs resmi kementerian terkait, atau datang langsung ke kantor desa dan kelurahan setempat.
Proses verifikasi dan pembaruan data ini biasanya memakan waktu sekitar tiga bulan karena melibatkan survei lapangan oleh petugas untuk memastikan validitas data terbaru.
Namun perlu dicatat, pembaruan data tidak secara otomatis mengubah status seseorang menjadi penerima bantuan jika hasil pemeringkatan akhir tetap berada di atas desil 4.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


