Pada 17 Februari 2025, sekitar 700 pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta. Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah dan perusahaan aplikasi terkait.
Tuntutan Pengemudi Ojek Online
Berikut adalah enam tuntutan yang disampaikan oleh para pengemudi ojol dalam aksi tersebut:
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR): Pengemudi menuntut agar perusahaan aplikasi memberikan THR sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun.
Kepastian Status Hubungan Kerja: Para pengemudi meminta kejelasan mengenai status mereka, apakah sebagai mitra atau karyawan, untuk memastikan hak dan kewajiban yang jelas.
Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan: Tuntutan ini mencakup akses terhadap jaminan sosial, asuransi kesehatan, dan perlindungan kerja lainnya.
Peninjauan Tarif dan Insentif: Pengemudi meminta penyesuaian tarif dan skema insentif yang lebih adil sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Transparansi Kebijakan Perusahaan: Mereka menuntut keterbukaan dalam kebijakan yang mempengaruhi pengemudi, termasuk algoritma dan sistem penilaian.
Penghentian Pemutusan Kemitraan Sepihak: Pengemudi meminta agar perusahaan tidak melakukan pemutusan kemitraan tanpa alasan yang jelas dan adil.
Status Hukum Pengemudi Ojek Online
Hingga saat ini, status hukum pengemudi ojol di Indonesia masih belum memiliki kepastian yang jelas. Mereka umumnya dianggap sebagai mitra oleh perusahaan aplikasi, bukan sebagai karyawan tetap. Akibatnya, banyak pengemudi yang tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan seperti jaminan sosial dan perlindungan kerja lainnya.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan dukungannya untuk mengatur status dan ketentuan terkait ojol dalam undang-undang. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pengemudi ojol.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi untuk perlindungan tenaga kerja di sektor layanan angkutan berbasis aplikasi. Regulasi ini ditargetkan rampung pada Desember 2024 dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi pengemudi ojol.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan status hukum dan kesejahteraan pengemudi ojol dapat lebih terjamin di masa mendatang.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News