Platform media sosial X menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan oleh pihak X. Menurutnya, tindakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab PSE dalam menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi generasi muda.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Selasa (17/3).
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan baru ini, X dijadwalkan mulai melaksanakan pembersihan akun pada Jumat (27/3/2026). Proses identifikasi dan penonaktifan akan menyasar pengguna yang tidak memenuhi kriteria usia minimum yang telah ditetapkan dalam aturan terbaru tersebut.
Pemerintah melalui Kemkomdigi menegaskan akan terus mengawal proses transisi ini secara berkala. Selain itu, otoritas terkait juga meminta penyelenggara sistem elektronik lainnya untuk segera memberikan respons serupa demi memastikan standar pelindungan anak yang seragam di seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Alexander.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


