viral di media sosial belum tentu layak siar pelajaran etika dari kasus ada apa dengan dunia di mdtv - News | Good News From Indonesia 2026

Viral di Media Sosial Belum Tentu Layak Siar: Pelajaran Etika dari Kasus “Ada Apa Dengan Dunia” di MDTV

Viral di Media Sosial Belum Tentu Layak Siar: Pelajaran Etika dari Kasus “Ada Apa Dengan Dunia” di MDTV
images info

Foto oleh Glenn Carstens-Peters di Unsplash


Kawan GNFI, pernahkah menonton program televisi yang ternyata memakai potongan video viral dari TikTok atau YouTube? Praktik ini sedang disorot Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pada Senin (5/10/2026), KPI Pusat menggelar klarifikasi dengan MDTV terkait program Ada Apa Dengan Dunia. Kasus ini menunjukkan bahwa viral di media sosial belum tentu layak tayang di televisi.

Tim pemantauan KPI menemukan muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Salah satunya materi tentang seorang dokter yang disebut menghamili kekasihnya lalu tidak bertanggung jawab.

Materi itu dinilai tidak pantas pada jam tayang yang masih memungkinkan anak-anak menonton. Narasinya juga dinilai berlebihan dan provokatif, serta berpotensi melanggar ketentuan tentang hak privasi dan larangan muatan yang mendorong remaja menganggap perilaku tidak pantas sebagai hal lumrah.

baca juga

Dalam klarifikasi itu, MDTV mengakui memakai materi dari YouTube, TikTok, dan media sosial lain, terutama konten yang sedang viral, serta menggunakan voice over yang provokatif untuk menarik perhatian penonton.

Stasiun berkomitmen membatasi konten serupa dan memperbaiki penanganan tema kekerasan pada jam tayang anak, isu perselingkuhan, dan voice over. Perlu dicatat, klarifikasi adalah tahap pemeriksaan, bukan sanksi. Hingga artikel ini ditulis, penulis belum menemukan putusan sanksi di laman KPI.

Dalam kajian programming media penyiaran, etika berfungsi sebagai gatekeeper, yaitu penjaga gerbang yang melindungi narasumber, pengisi acara, dan penonton dari dampak sebuah tayangan (Ardianto, 2011). Kasus MDTV dapat dibedah lewat empat konsep dalam Modul Etika Programming Media Penyiaran (Pratami, Universitas Pamulang).

Pertama, tantangan era digital. Modul menyebut banyak program televisi kini memakai user-generated content tanpa kurasi memadai, sehingga berisiko melanggar privasi, menyebarkan informasi keliru, bahkan memicu fitnah.

baca juga

Gambaran itu hampir identik dengan kasus MDTV. KPI mengingatkan bahwa media sosial bekerja tanpa pengawasan, sedangkan lembaga penyiaran wajib memastikan validitas informasi. Aliyah, Koordinator Bidang Kelembagaan KPI, bertanya, "Mau sampai kapan televisi mengambil tayangan seperti itu".

Kedua, klasifikasi dan jamtayang. Lewat parenting guideline (SU, BO, R, D), stasiun diminta menyesuaikan isi program dengan usia penonton. Modul mencatat bahwa program klasifikasi R atau D yang muncul di jam anak adalah pelanggaran yang sering ditemukan KPI. Rilis KPI tidak menyebut klasifikasi program ini, jadi yang bisa dipastikan hanyalah penilaian bahwa materinya tidak pantas pada jam yang terjangkau anak.

Ketiga, tugas etis yang berbenturan. Christians dkk. (2005) merumuskan lima tugas etis pekerja media: terhadap diri sendiri, khalayak, pemberi kerja, rekan seprofesi, dan masyarakat. Konten viral murah dan menarik, sehingga tugas terhadap pemberi kerja, yakni mengejar rating, mudah menang atas tugas terhadap khalayak dan masyarakat. Ini analisis penulis, bukan pernyataan KPI atau MDTV.

Keempat, tekanan waktu dan bisnis. Hosmer (1996) menjelaskan bahwa tekanan tenggat membatasi analisis alternatif dalam keputusan etis. McQuail (2010) mengingatkan bahwa kompromi antara redaksi dan kepentingan komersial kerap menjadi titik rawan penyimpangan etika. Voice over provokatif yang diakui MDTV selaras dengan pola sensasional demi perhatian penonton.

baca juga

Laman KPI mencatat teguran tertulis untuk MDTV pada program Marimar (30 September dan 26 November 2025) serta Ipar Adalah Maut The Series (20 November 2025), yang disorot karena penggambaran seksualitas dalam program berklasifikasi remaja (KPI).

Keduanya drama, sedangkan Ada Apa Dengan Dunia non-drama, tetapi benang merahnya sama: perlindungan anak dan klasifikasi. Setahun lalu, kontroversi Xpose Uncensored di Trans7 juga mengingatkan bahwa program non-drama yang dikemas sensasional rawan mengorbankan etika (NU Online).

Merujuk kerangka Hitt (1990) tentang penerapan program etika, beberapa langkah dapat ditempuh stasiun penyiaran:

  • menyusun kode etik tertulis dan pedoman kurasi konten viral yang memuat pemeriksaan sumber, konfirmasi, penyamaran identitas, serta izin penggunaan materi;
  • memberi pelatihan P3SPS bagi seluruh tim produksi dan editor;
  • menempatkan tema kekerasan, perselingkuhan, dan seksualitas di luar jam tayang anak;
  • memperkuat unit internal compliance yang berwenang menahan tayang; serta
  • membuka jalur pelaporan internal dan mengevaluasi efektivitas program etika secara berkala.

Kawan sebagai penonton juga punya peran. Tayangan yang dirasa melanggar dapat diadukan secara resmi ke KPI, dan aduan masyarakat sering menjadi pemicu pemantauan.

baca juga

Kasus ini mengingatka bahwa viralitas bukan izin masuk ke layar kaca. Komitmen MDTV dalam klarifikasi patut dicatat, tetapi ujiannya ada pada tayangan berikutnya. Selama konten viral diperlakukan sebagai bahan murah tanpa saringan, persoalan serupa akan terus berulang di stasiun mana pun.

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MA
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.