regulasi karbon biru - News | Good News From Indonesia 2026

Mengenal Regulasi Karbon Biru di Indonesia & Aturan NEK

Mengenal Regulasi Karbon Biru di Indonesia & Aturan NEK
images info

regulasi karbon biru dan NEK di Indonesia | Sumber: Pexels


Regulasi karbon biru di Indonesia kini menjadi pilar krusial dalam peta jalan mitigasi perubahan iklim nasional menyusul pembaruan target Nationally Determined Contribution (NDC) hingga tahun 2045. Kawan GNFI, sebagai negara kepulauan dengan ekosistem mangrove dan padang lamun terluas di dunia, Indonesia memegang peranan strategis dalam menyerap emisi gas rumah kaca global melalui sektor kelautan atau yang dikenal sebagai ekosistem karbon biru atau blue carbon.

Kewajiban pemerintah dan pihak terkait untukΒ Hukum Nilai Ekonomi Karbon (NEK) guna memastikan tata kelola ekosistem pesisir berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal. Langkah strategis ini tidak hanya membantu menjaga iklim dunia stabil, tetapi juga membuka peluang pendanaan berkelanjutan yang signifikan untuk pemulihan lingkungan.

Memahami Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Pesisir

Dalam upaya memperkuat tata kelola pesisir, pemerintah bergerak cepat menerbitkan landasan hukum yang komprehensif.

Dikutip dari KKP Indonesia, pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi strategis, termasuk Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Permen KP No. 1 Tahun 2025, dan Kepmen KP No. 52 Tahun 2024 terkait peta jalan mitigasi perubahan iklimΒ sektor kelautan dan perikanan.

Regulasi tersebut menempatkan ekosistem lamun sebagai aset penting dalam skema perdagangan karbon berbasis konservasi dan restorasi.

Sinergi Antarlembaga untuk Perlindungan Ekosistem Laut Berkelanjutan

Implementasi tata kelola iklim ini juga didukung oleh instrumen kebijakan fiskal yang terintegrasi. Dikutip dari BINUS University, instrumen NEK non-perdagangan di antaranya adalah pengenaan pajak karbon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar berbasis karbon ataupun yang menghasilkan sumber emisi karbon, di mana yang dimaksud dengan "emisi karbon" adalah emisi karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Sinergi antarlembaga pastinyaΒ sangat dibutuhkan agar instrumen ini berjalan seirama dengan perlindungan ekosistem laut.

Target Indonesia dari NDC Hingga Peta Jalan Karbon Biru 2026–2045

Menyongsong target jangka panjang, arah kebijakan nasional telah dirumuskan secara sistematis. Dikutip dari BINUS University, berdasarkan UU HPP, pajak karbon akan diterapkan secara bertahap berdasarkan peta jalan (roadmap) yang akan memuat strategi penurunan emisi karbon dalam Nationally Determined Contribution (NDC), sasaran sektor prioritas, serta kesiapan kondisi ekonomi negara.

Peta jalan pajak karbon tersebut juga akan turut memperhatikan perkembangan pasar karbon serta pembangunan energi baru terbarukan (EBT). Pada Bab VI UU HPP Pasal 13, pengenaan tarif pajak karbon yang ditetapkan yaitu sebesar Rp30 per kilogram karbon CO2e, meskipun rencana awal dalam draft RUU KUP dua kali lipat lebih tinggi yaitu sebesar Rp75 per kilogram karbon CO2e.

Harapan Besar Rakyat Indonesia Kepada Pemerintah Dalam Aksi Iklim Global

Di balik optimisme peta jalan nasional, besaran tarif yang berlaku masih menjadi diskursus penting di kalangan pengamat. Tarif pajak karbon yang ditetapkan tersebut berada jauh di bawah rekomendasi World Bank dan IMF untuk negara berkembang, yaitu antara US$ 35 – US$ 100 per ton atau sekitar Rp507.500 – Rp1,4 juta per ton (dengan asumsi kurs Rp14.500 per US$).

Menurut Artikel Binus University, keputusan pemerintah untuk menetapkan harga Rp30 per kilogram karbon CO2e dianggap terlalu rendah jika dibandingkan Singapura yang mengenakan tarif sebesar US$ 0.0040 per kilogram CO2e atau sekitar Rp56.89 per kilogram CO2e, dengan perbandingan jumlah emisi yang dihasilkan Singapura jauh di bawah Indonesia. Walaupun hal tersebut merupakan langkah maju, harapan besar rakyat Indonesia kepada pemerintah adalah agar aksi iklim global ini tetap mengutamakan keadilan substantif bagi masyarakat pesisir.

Penguatan regulasi karbon biru di Indonesia secara nyata merupakan momentum emas untuk menyelaraskan pertumbuhan ekonomi hijau dengan kelestarian ekosistem laut.

Mari kita semua seluruh elemen bangsa terus mengawal transisi ekologis ini demi mewujudkan masa depan bumi yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Evita Damayanti lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Evita Damayanti.

ED
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.