Brebes- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) setempat, akan memulai menerapkan aturan baru pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan.
Dimana aturan baru tersebut mengatur perubahan tata urutan upacara bendera dengan penambahan pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia serta kewajiban menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter, nilai kebangsaan, serta budaya hidup rukun di kalangan peserta didik.
Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes, Sutaryono, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Aditya Perdana, menyampaikan bahwa pihaknya telah meneruskan surat edaran tersebut kepada seluruh satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Brebes.
“Mulai hari kemarin, Dindikpora Kabupaten Brebes telah meneruskan edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait Surat Edaran terbaru tentang pelaksanaan upacara bendera di sekolah,” kata Aditya Perdana kepada awak media, Rabu (28/01/26 pagi.
Baca Selengkapnya

