Pemerintah Kota Cirebon resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2026. Besaran UMK naik dari sebelumnya Rp2.697.685,47 menjadi Rp2.878.646, atau meningkat sebesar Rp180.960,74.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pemberlakuan UMK di seluruh daerah di Jawa Barat, termasuk Kota Cirebon.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Suherman, menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2026 merupakan hasil rapat pleno penetapan upah minimum yang melibatkan Dewan Pengupahan Kota Cirebon.
“Dalam perumusannya, kenaikan UMK tahun ini kami tetapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” ujar Agus, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, penetapan UMK 2026 menggunakan formula resmi yang telah ditentukan pemerintah pusat, yakni inflasi ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan nilai alpha, kemudian dikalikan dengan UMK tahun berjalan.
Baca Selengkapnya

