Sumber Foto: Komdigi
BERITA – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa platform berbagi video global, YouTube, telah resmi menerapkan kebijakan batas usia minimum bagi penggunanya di Indonesia. Pengguna yang berusia di bawah 16 tahun kini tidak lagi diizinkan memiliki akun di platform tersebut.
Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan YouTube terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan surat kepatuhan secara langsung oleh pihak Google selaku induk perusahaan YouTube kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube telah mengantarkan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung secara resmi,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/04/2026).
Baca Selengkapnya

