no viral no justice tot tot wuk wuk ditanggapi serius polri dxzqeH - News | Good News From Indonesia 2025

No Viral No Justice: Tot Tot Wuk Wuk Ditanggapi Serius Polri

No Viral No Justice: Tot Tot Wuk Wuk Ditanggapi Serius Polri
images info

Istilah “Tot Tot Wuk Wuk” dalam beberapa pekan terakhir ramai diperbincangkan publik. Ungkapan ini menggambarkan suara sirene dan strobo kendaraan pejabat yang kerap melintas di jalan raya.

Bagi sebagian besar masyarakat, suara ini bukan lagi tanda darurat, melainkan simbol arogansi yang mengganggu. Dari keresahan itu, lahirlah gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial, sebuah bentuk protes terhadap penyalahgunaan fasilitas prioritas jalan oleh pejabat atau pengendara tertentu.

Padahal, penggunaan sirene dan strobo sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 59 menyebutkan bahwa sirene dan lampu rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan kepolisian.

Hak utama di jalan pun hanya diberikan kepada kendaraan dalam situasi darurat, pengangkut orang sakit, penolong kecelakaan, pengiring jenazah, atau kendaraan pejabat negara dan tamu asing yang mendapat pengawalan resmi.

Penyalahgunaan fasilitas ini tidak main-main konsekuensinya, karena bisa dikenakan denda hingga lima ratus ribu rupiah atau kurungan dua bulan, bahkan pidana belasan tahun jika mengakibatkan kecelakaan fatal.

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.