Tahukah Kawan siapa yang mencetak uang rupiah? Adalah Bank Indonesia (BI), sebagai lembaga negara yang berwenang mencetak dan mengedarkan uang Rupiah. Namun, pelaksanaannya dipercayakan kepada Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdiri sejak 1971.
Kemitraan strategis ini memastikan ketersediaan Rupiah yang aman dan berkualitas di masyarakat, sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Peruri, sebagai satu-satunya BUMN yang mencetak Rupiah, merupakan gabungan dari PN Arta Yasa dan PN Pertjetakan Kebayoran, dan diatur oleh PP No. 6 Tahun 2019.
Menurut UU No. 7 Tahun 2011, peran BI dalam pengelolaan Rupiah sangat luas, meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan. Bank Indonesia menetapkan jumlah dan jenis pecahan berdasarkan kebutuhan, berkoordinasi dengan pemerintah, sementara pencetakan dilakukan di dalam negeri oleh Perum Peruri.
BI juga menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran sah di NKRI, termasuk emisi baru atau desain khusus, dan mengedarkannya ke seluruh wilayah NKRI melalui berbagai moda transportasi. Selain itu, BI berwenang mencabut dan menarik uang dari peredaran yang tidak lagi sah atau memusnahkan Rupiah yang tidak layak edar. BI juga mengawasi proses pencetakan uang oleh Peruri dengan menyediakan bahan uang dan menjamin kelancaran pesanan cetak.