Apa mata uang Indonesia? Jawabannya tentu saja rupiah. Namun seandainya pertanyaan itu ditanyakan kepada orang-orang pada era 1940-an, jawabannya bisa panjang.
Ada masa saat Indonesia memiliki 4 mata uang yang berlaku. Itu terjadi pada tahun-tahun awal Indonesia merdeka.
Saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, terdapat 3 mata uang yang berlaku, yakni mata uang Pemerintah Hindia Belanda, mata uang De Javasche Bank, dan mata uang pendudukan Jepang. Pada 6 Maret 1946, mata uangnya bertambah lagi setelah Panglima AFNEI, Sir Philip Christison, menyatakan bahwa mata uang NICA berlaku di Indonesia.
Pada 2 Oktober 1946, giliran pemerintah Indonesia yang mengumumkan bahwa mata uang NICA tak berlaku lagi. Keesokan harinya, keluar Maklumat Pemerintahan Indonesia yang menetapkan bahwa ada empat mata uang yang sah, berikut daftarnya.
1. De Javasche Bank
De Javasche Bank adalah lembaga yang didirikan pada 24 Januari 1828 atas perintah Raja Willem I. Keberadaannya bertujuan untuk mengatasi masalah keuangan dan perekonomian pemerintah kolonial Hindia Belanda setelah VOC mengalami kebangkrutan.
De Javasche Bank yang merupakan cikal-bakal Bank Indonesia ini memiliki kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang gulden di wilayah Hindia Belanda.
2. De Japasche Regeering
Mata uang De Japansche Regeering dirilis oleh Pemerintah Kolonial Jepang sejak 1942. Pada tahun 1946, berakhir pula eksistensi uang dalam satuan gulden ini karena peredarannya langsung dihentikan.
3. Dai Nippon Emisi 1943
Dai Nippon Emisi 1943 juga merupakan uang kertas peninggalan pendudukan Jepang. Bedanya, uang ini menggunakan satuan rupiah.
4. Dai Nippon Taikoku Seibu
Dai Nippon Teikoku Seibu juga merupakan mata uang peninggalan Jepang. Pada emisi 1943, terdapat ciri khas berupa gambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca di uang pecahan 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang dalam uang pecahan 5 rupiah.
Keempat mata uang di atas kemudian digantikan oleh Oeang Republik Indonesia alias ORI.