membungkam pers dan suara kritis itulah hobi penjajah kolonial hindia belanda - News | Good News From Indonesia 2026

Membungkam Pers & Suara Kritis, Itulah "Hobi" Penjajah Kolonial Hindia Belanda

Membungkam Pers & Suara Kritis, Itulah "Hobi" Penjajah Kolonial Hindia Belanda
images info

R.M. Soewardi Soerjaningrat alias Ki Hadjar Dewantara yang berjudul "Als ik eens Nederlander was" | Muskitnas


Ikuti GNFI di WhatsApp

Secara formal, Indonesia sangat menjunjung kebebasan pers. Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ada Pasal 28F yang secara tegas menyampaikan bahwa siapapun berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menyebut kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional juga tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sebelum hadir kemerdekaan pers setidaknya di atas kertas seperti sekarang, ada masa ketika tekanan besar terhadap pers dan suara kritis menjadi makanan sehari-hari. Itu terjadi pada era kolonial Hindia Belanda.

Penguasa kolonial Hindia Belanda memang begitu alergi dengan kebebasan berpendapat, apalagi suara kritis yang disampaikan oleh kaum bumiputera. Alasannya, tentu ditakutkan tumbuh kesadaran nasional yang membuat kekuasaan mereka di Bumi Nusantara runtuh. Bagi penjajah, pers yang bebas adalah ancaman terhadap stabilitas politik dan ekonomi kolonial.

Getolnya penjajah Hindia Belanda dalam menekan pers dan membungkam suara kritis terlihat dari sederet aturan yang dibuat untuk melegitimasi tindakan tersebut. Praktik ini diketahui mulai dilakukan pada 1856 lewat ditetapkannya Reglement Op De Drukwerken in Nederlandsch-Indië (Peraturan tentang Pers di Hindia Belanda) (Staatsblad 1856 No. 74).

baca juga

Sebagaimana dicatat Dewi Yuliati dalam tulisannya di jurnal ANUVA (2018), pemerintah kolonial menilai pers liberal yang ketika itu sedang berkembang pesat kerap mengganggu ketertiban umum karena isinya yang blak-blakan dan menghasut. Dengan peraturan tersebut, setiap karya cetak harus dikirimkan dulu kepada kepala pemerintahan setempat, pejabat justisi, dan Algemeene Secretarie (Kesekretariatan Negara) sebelum terbit. Jika ada yang berani melanggar, hukuman berupa denda menanti.

Reglement Op De Drukwerken menuai reaksi keras dari golongan liberal. Aturan tersebut kemudian diubah lewat Koninklijk Besluit (Keputusan Raja) yang dikeluarkan pada 1906. Dengan aturan ini, karya cetak tetap harus disetorkan ke pemerintah, tetapi bukan sebelum terbit, melainkan 24 jam setelah beredar.

Pers dan media massa memang dibatasi pergerakannya, akan tetapi pemerintah kolonial menganggap aturan yang ada belum cukup untuk membendung kesadaran politik masyarakat di Hindia Belanda. Oleh karena itu, diterapkanlah Staatsblad 1914 No. 205 yang kemudian diperbarui dalam Staatsblad 1917 No. 497 dan Staatsblad 1918 No. 289. Aturan ini juga dikenal dengan sebutan Haatzaai Artikelen (pasal-pasal tentang penanaman benih kebencian).

Haatzaai Artikelen mengatur agar siapapun yang dianggap menyebarkan rasa permusuhan, kebencian, atau penghinaan kepada pemerintah kolonial Belanda atau Hindia Belanda, termasuk lewat tulisan atau gambar, akan dihukum kerja paksa. Meski hukumannya mengerikan, nyatanya pers bumiputera justru semakin berani. Di sisi lain, pemerintah kolonial juga meng-update aturannya.

baca juga

Pada 1926, pemerintah kolonial memberlakukan aturan berupa Pasal 153 bis Strafwetboek (KUHP) yang memberi ancaman hukuman penjara atau denda bagi siapapun yang menyebarkan materi yang dianggap mengganggu kekuasaan pemerintah di Belanda dan di Hindia Belanda. Tak cuma itu, pada 1931 Gubernur Jenderal Andries Cornelis Dirk de Graeff juga menerapkan Persbreidel Ordonnantie atau Peraturan tentang Pemberangusan Pers yang membuat Gubernur Jenderal punya wewenang untuk melarang suatu penerbitan yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.

Sejumlah tokoh pergerakan nasional Indonesia pernah terjerat masalah hukum gara-gara tulisannya bikin gerah pemerintah Hindia Belanda. Yang paling terkenal adalah pemberedelan artikel R.M. Soewardi Soerjaningrat alias Ki Hadjar Dewantara yang berjudul "Als ik eens Nederlander was" ("Seandainya Aku Seorang Belanda") di surat kabar De Expres. Dalam artikelnya, Soewardi menyindir perhelatan 100 tahun kemerdekaan Belanda dari penjajahan Prancis yang ironisnya justru digelar di tanah jajahan.

Bukan cuma Soewardi yang jadi target Belanda. Dr. Ernest Douwes Dekker alias Danudirja Setiabudi selaku pemilik De Expres juga kena dampaknya. Karena De Expres kerap mengkritik keras kolonialisme sekaligus menampung tulisan para tokoh pergerakan, pada 1913 pemerintah kolonial melarang penerbitannya.

 

 

 

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Aulli Atmam lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Aulli Atmam.

AA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.