Pernah mendengar istilah Lawful Interception Management System (LIMS)? Istilah ini berkaitan dengan teknologi yang digunakan untuk mendukung penyadapan komunikasi demi kepentingan penegakan hukum. Namun, ketika berbicara tentang penyadapan, ada hal penting yang tidak boleh dilewatkan, yaitu aturan dan batasan penggunaannya.
Di tengah semakin banyaknya aktivitas masyarakat di ruang digital, keamanan komunikasi dan perlindungan privasi menjadi hal yang perlu diperhatikan. Penyadapan memang bisa membantu aparat mengungkap tindak pidana. Meski begitu, bukan berarti siapa pun bisa mengakses percakapan atau informasi pribadi orang lain sesuka hati.
Lalu, apa sebenarnya LIMS dan bagaimana aturan penyadapan di Indonesia? yuk, simak pembahasan berikut ini, Kawan GNFI!
Mengenal Konsep Lawful Interception
Lawful Interception merupakan kegiatan penyadapan komunikasi yang dilakukan secara sah untuk kepentingan penegakan hukum. Kegiatan ini dapat membantu aparat dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana melalui informasi komunikasi yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.
Di Indonesia, konsep penyadapan secara sah pernah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Penyadapan terhadap Informasi. Aturan tersebut menjelaskan bahwa penyadapan yang sah dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakan hukum. Hasilnya kemudian disampaikan ke pusat pemantauan (Monitoring Center) milik aparat yang bersangkutan.
Sementara itu, Lawful Interception Management System (LIMS) merupakan sistem yang membantu mengelola proses intersepsi komunikasi. Sistem ini dapat mendukung pengaturan permintaan penyadapan, pengelolaan informasi, hingga penyaluran hasil intersepsi kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Dalam penerapannya, sistem tersebut melibatkan penyelenggara jaringan atau layanan komunikasi serta lembaga penegak hukum. Dengan adanya mekanisme ini, proses intersepsi dapat dikelola secara lebih terstruktur.
Namun, keberadaan LIMS tidak berarti semua pihak bisa mengakses komunikasi masyarakat secara bebas. Sistem ini hanya menjadi perangkat pendukung dan bukan dasar hukum untuk melakukan penyadapan. Penggunaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kewenangan lembaga yang melaksanakannya.
Payung Hukum Penyadapan dan Perlindungan Hak Privasi
Di Indonesia, penyadapan bukanlah tindakan yang bisa dilakukan tanpa batas. Ada sejumlah aturan yang mengatur kapan penyadapan diperbolehkan dan bagaimana informasi komunikasi masyarakat harus dilindungi.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 40, terdapat larangan bagi setiap orang untuk melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.
Meski begitu, Pasal 42 memberikan pengecualian untuk kepentingan proses peradilan pidana. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi pelanggan, tetapi dapat memberikan informasi tertentu sesuai permintaan dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Aturan lainnya terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 31 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 melarang intersepsi atau penyadapan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak atau secara melawan hukum.
Namun, terdapat pengecualian untuk intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Selain itu, perlindungan informasi pribadi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan ini menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi harus memiliki tujuan yang jelas, dilakukan secara sah, dan tidak boleh sembarangan.
Memang, UU PDP memberikan pengecualian terhadap beberapa hak pemilik data untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional maupun proses penegakan hukum. Namun, pengecualian tersebut tetap harus memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan.
Ada pula perkembangan aturan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 136 mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya akan diatur melalui undang-undang khusus tentang penyadapan.
Dari berbagai aturan tersebut, terlihat bahwa penyadapan memang dimungkinkan untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, mekanismenya tidak bisa disamaratakan karena setiap lembaga memiliki dasar kewenangan yang diatur dalam undang-undang masing-masing.
Urgensi Akuntabilitas Pengawasan Sistem Siber
Selain aturan hukum, penggunaan sistem seperti LIMS juga perlu diawasi. Hal ini penting karena informasi yang diperoleh melalui penyadapan bisa berisi percakapan dan data pribadi masyarakat.
Pengawasan bisa dilakukan dengan mencatat setiap aktivitas di dalam sistem atau yang dikenal sebagai audit trail. Melalui cara ini, aktivitas seperti siapa yang mengakses data dan kapan akses dilakukan bisa diketahui kembali jika diperlukan.
Hal tersebut juga diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal 22 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menyediakan rekam jejak audit untuk kegiatan di dalam sistemnya. Catatan ini dapat digunakan untuk keperluan pengawasan dan pemeriksaan.
Selain itu, akses terhadap informasi juga perlu dibatasi agar tidak semua orang bisa melihat data yang sama. Penyimpanan data pun harus dijaga supaya tidak bocor atau digunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan. Hal ini sejalan dengan UU Pelindungan Data Pribadi Pasal 16 yang mengatur perlindungan data dari akses dan penggunaan tanpa hak.
Dengan pengawasan yang baik, penggunaan teknologi seperti LIMS bisa lebih terkontrol. Upaya penegakan hukum tetap dapat berjalan, sementara privasi dan keamanan komunikasi masyarakat juga tetap diperhatikan.


