PBB berada di tengah perubahan tata kelola keamanan global ketika rivalitas kekuatan besar memengaruhi cara negara bekerja sama menghadapi konflik. Ketika para pemimpin dunia berkumpul di New York pada September 2026, berbagai konflik masih menunjukkan betapa sulitnya membangun respons kolektif.
Al Jazeera pada 23 September 2026 menyoroti tekanan terhadap PBB yang datang dari persoalan pendanaan, relevansi, dan kebuntuan Dewan Keamanan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan tentang relevansi PBB. Meski menghadapi keterbatasan dalam menghasilkan kesepakatan politik, PBB tetap menjadi forum universal yang mempertemukan negara-negara dengan kepentingan berbeda.
Persoalannya adalah bagaimana perannya berubah ketika tata kelola keamanan global semakin terfragmentasi.
Fragmentasi Keamanan Global dan Peran PBB
Sejak pembentukannya pada 1945, PBB menempati posisi penting dalam sistem keamanan internasional. Piagam PBB memberikan Dewan Keamanan tanggung jawab utama dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Pasal 24 UN Charter memberikan tanggung jawab tersebut kepada Dewan Keamanan, sedangkan Pasal 25 mengatur kewajiban negara anggota untuk menerima dan melaksanakan keputusan Dewan sesuai dengan Piagam PBB.
Secara ideal, sistem tersebut bekerja melalui collective security. Ancaman terhadap perdamaian menjadi persoalan komunitas internasional.
Melalui Bab VII Piagam PBB, Dewan Keamanan dapat menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi serta mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Namun, desain tersebut juga mengandung persoalan struktural. Lima anggota tetap Dewan Keamanan memiliki posisi khusus melalui hak veto. Keterlibatan negara-negara besar memang penting, tetapi perbedaan kepentingan dapat menghambat keputusan.
Di sinilah muncul paradoks sistem PBB, keamanan kolektif membutuhkan keterlibatan kekuatan besar, sementara rivalitas mereka dapat membatasi kemampuan sistem tersebut.
Dewan Keamanan PBB Masih Bekerja, tetapi Tidak Selalu Efektif
Penting membedakan kebuntuan pada isu tertentu dari kegagalan institusional secara keseluruhan. Data resmi PBB menunjukkan bahwa sepanjang 2025, Dewan Keamanan mengadopsi 44 resolusi dan delapan presidential statements.
Sebanyak 27 resolusi diadopsi secara bulat. Empat rancangan resolusi juga gagal diadopsi, sementara proporsi resolusi yang disepakati secara bulat turun menjadi 61 persen.
Pada 2025, 24 resolusi diadopsi secara eksplisit berdasarkan Bab VII Piagam PBB. Namun, dalam isu yang mempertemukan kepentingan strategis negara-negara besar, ruang kompromi dapat menyempit karena mekanisme PBB beroperasi dalam struktur politik yang dipengaruhi distribusi kekuasaan internasional.
Ketika Tata Kelola Keamanan Global Terfragmentasi
Perubahan tersebut berkaitan dengan fenomena international regime complexity. Karen J. Alter dan Kal Raustiala menyebutnya regime complex, yaitu susunan institusi yang sebagian saling tumpang tindih dan tidak sepenuhnya hierarkis.
Frank Biermann dan koleganya menggunakan konsep global governance architecture untuk menggambarkan susunan institusi, norma, aturan, prosedur, dan organisasi yang bekerja dalam suatu bidang tata kelola.
Dalam perspektif ini, fragmentasi menunjukkan keberadaan berbagai institusi dan kewenangan yang dapat bekerja secara bersamaan.
Dalam bidang keamanan, negara juga berinteraksi melalui organisasi regional, aliansi militer, forum ekonomi, kelompok minilateral, dan koalisi ad hoc. Tata kelola keamanan global pun semakin menyerupai jaringan daripada struktur yang sepenuhnya terpusat.
Amitav Acharya menggunakan istilah multiplex world untuk menggambarkan dunia yang semakin plural dan tidak ditentukan oleh satu pusat kekuasaan. Dalam arsitektur tersebut, PBB tetap menjadi salah satu simpul utama.
Rivalitas Kekuatan Besar dan Keamanan Kolektif
Rivalitas kekuatan besar juga memengaruhi pilihan forum dan mekanisme kerja sama. Julia C. Morse dan Robert O. Keohane menyebut fenomena ini sebagai contested multilateralism, ketika negara menggunakan institusi multilateral yang sudah ada, beralih ke institusi lain, atau membentuk institusi alternatif untuk menantang aturan yang telah mapan.
Al Jazeera mencatat bahwa China tetap berkepentingan pada PBB, tetapi juga menggunakan forum seperti BRICS dan Shanghai Cooperation Organisation untuk memperkuat kerja sama multilateral.
Perkembangan ini tidak otomatis berarti institusi alternatif menggantikan PBB. Berbagai institusi dapat menjalankan fungsi multilateralisme yang berbeda.
PBB dan Adaptasi Institusional
Fragmentasi tidak selalu berarti keruntuhan. Fragmentasi dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga menciptakan jalur alternatif ketika satu institusi mengalami kebuntuan. Ketika Dewan Keamanan tidak mencapai kesepakatan, Majelis Umum tetap dapat digunakan sebagai arena diplomasi dan pembentukan posisi politik internasional.
Preseden pentingnya adalah Resolusi 377(V) atau Uniting for Peace pada 1950. Resolusi tersebut memungkinkan Majelis Umum mengambil langkah ketika Dewan Keamanan gagal menjalankan tanggung jawabnya karena tidak tercapainya kesepakatan di antara anggota tetap.
Pada 2022, Resolusi 76/262 memberikan mandat tetap bagi Majelis Umum untuk menggelar debat ketika veto dijatuhkan di Dewan Keamanan. Langkah tersebut tidak menghapus hak veto, tetapi menunjukkan adanya institutional adaptation terhadap persoalan yang berkembang.
Dari Pusat Tunggal menujuย Security Hub
Perubahan tata kelola global mengharuskan kita melihat kembali posisi PBB dalam sistem keamanan internasional yang semakin plural. PBB memang tidak lagi menjadi satu-satunya pusat pengelolaan keamanan global, tetapi tetap memiliki fungsi yang sulit direplikasi oleh forum lain.
Keanggotaan universal, Majelis Umum sebagai ruang representasi negara-negara anggota, serta Piagam PBB sebagai fondasi hukum keamanan kolektif membuat PBB tetap memiliki posisi penting dalam tata kelola global.
Dalam konteks Indonesia, persoalan ini relevan karena konflik yang terjadi jauh dari Asia Tenggara dapat berdampak pada energi, perdagangan, pelayaran, mobilitas manusia, dan keamanan regional. Perubahan tata kelola keamanan global bukan persoalan yang hanya berlangsung di New York. Dampaknya dapat menjalar hingga Indonesia.
PBB dapat berperan sebagai pembentuk norma, ruang diplomasi, penyedia legitimasi, dan koordinator kemanusiaan. Perannya dapat bergeser dari pusat tunggal menuju hub dalam ekosistem keamanan global yang lebih plural.
Semakin banyak institusi yang terlibat, semakin penting memastikan tindakan mereka memiliki dasar hukum dan menghormati Piagam PBB agar fragmentasi institusional tidak berubah menjadi fragmentasi norma.
PBB Tidak Hilang, tetapi Arsitekturnya Berubah
Menyebut kondisi saat ini semata-mata sebagai krisis PBB terlalu sederhana. Yang sedang terjadi dapat dipahami sebagai perubahan lebih luas dalam arsitektur tata kelola global.
Rivalitas kekuatan besar menguji kemampuan Dewan Keamanan mencapai konsensus, kebuntuan mendorong negara mencari jalur alternatif, dan proliferasi institusi membuat tata kelola keamanan semakin kompleks.
Namun, proses tersebut tidak otomatis menghapus PBB. Pertanyaannya adalah bentuk perannya dalam sistem yang tidak lagi sepenuhnya terpusat.
Ke depan, efektivitas PBB tidak hanya ditentukan oleh jumlah resolusi, tetapi juga kemampuannya mempertahankan fungsi sebagai forum universal, membangun legitimasi, memfasilitasi diplomasi, menghasilkan norma, dan berinteraksi dengan institusi keamanan lainnya.
Masa depanย collective security bukan semata pertarungan antara sentralitas PBB dan institusi alternatif, melainkan bagaimana berbagai institusi tersebut dapat bekerja dalam arsitektur yang tetap memiliki koherensi hukum dan politik.


