Pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan sejumlah ketentuan perlindungan baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini mengatur batas biaya layanan aplikasi, penyaluran pendapatan, jaminan sosial, hingga perlindungan pengemudi ketika menghadapi pembatasan akun.
Salah satu ketentuan yang berdampak langsung terhadap pendapatan pengemudi adalah pembatasan biaya layanan aplikasi maksimal 8 persen. Selain itu, aturan tersebut juga memperjelas hak dan kewajiban dalam hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Mengatur Perlindungan Pengemudi Ojol
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan pengangkutan penumpang serta pengantaran barang dan makanan.
Regulasi ini mencakup sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan keseharian pengemudi, mulai dari biaya layanan aplikasi dan transparansi pendapatan hingga jaminan sosial, penggunaan algoritma, serta mekanisme pengaduan.
Melalui ketentuan tersebut, hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi diatur dengan memperhatikan hak, kewajiban, serta perlindungan bagi para pihak.
Potongan Aplikator Dibatasi Maksimal 8 Persen
Dalam Pasal 12 Perpres Nomor 27 Tahun 2026, perusahaan aplikasi dibatasi mengenakan biaya layanan maksimal 8 persen dari biaya jasa layanan transportasi untuk layanan pengangkutan orang maupun pengantaran barang dan makanan.
Pembatasan ini berpotensi memperbesar bagian pendapatan yang diterima pengemudi dari setiap transaksi. Namun, dampak terhadap pendapatan bersih tetap bergantung pada penerapan aturan dan komponen biaya yang berlaku.
Adapun penetapan biaya jasa transportasi orang mengikuti pedoman menteri yang membidangi transportasi. Sementara itu, biaya jasa pengantaran barang dan makanan mengikuti pedoman menteri yang membidangi komunikasi dan digital.
Pendapatan Pengemudi Harus Disalurkan Secara Real-Time
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban perusahaan aplikasi untuk memberikan bagian pendapatan pengemudi secara real-time setelah pembayaran jasa transportasi dilakukan.
Ketentuan ini berkaitan dengan kepastian penerimaan pendapatan dan transparansi transaksi. Pengemudi diharapkan dapat mengetahui bagian pendapatan yang menjadi haknya secara lebih jelas.
Pelaksanaan aturan ini menjadi penting agar penyaluran pendapatan berjalan sesuai ketentuan dan pengemudi memperoleh informasi yang memadai mengenai perhitungan biaya layanan.
Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, dan Kematian
Perlindungan sosial menjadi aspek lain yang diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Pengemudi berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial yang paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan tersebut penting mengingat pengemudi menghadapi risiko selama bekerja di jalan. Kecelakaan atau gangguan kesehatan dapat memengaruhi kemampuan mereka untuk bekerja dan memperoleh pendapatan.
Perusahaan aplikasi juga dapat memberikan asuransi keselamatan tambahan bagi pengemudi.
Akun Dibatasi atau Dinonaktifkan, Pengemudi Bisa Mengajukan Keberatan
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memperbolehkan penggunaan algoritma untuk mengatur distribusi pesanan, tarif dinamis, insentif, penilaian kinerja, pembatasan akun, penangguhan akun, hingga pemutusan hubungan kemitraan.
Namun, jika keputusan algoritma mengakibatkan pembatasan atau penangguhan akun maupun pemutusan kemitraan, perusahaan aplikasi wajib memberikan alasan yang jelas dan menyediakan mekanisme keberatan.
Perusahaan juga diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Tanggapan atas pengaduan harus diberikan paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima.
Ketentuan ini dapat membantu pengemudi memperoleh penjelasan ketika akses ke aplikasi terganggu dan pendapatan mereka terdampak.
Pengemudi Bisa Bermitra dengan Lebih dari Satu Aplikasi
Dalam hubungan kemitraan, pengemudi diperbolehkan bermitra dengan satu atau lebih perusahaan aplikasi.
Ketentuan ini memberi ruang bagi pengemudi untuk mencari pesanan melalui beberapa platform. Dengan begitu, mereka memiliki alternatif untuk memperoleh pendapatan ketika permintaan dari salah satu aplikasi sedang menurun.
Meski demikian, peluang tersebut tetap bergantung pada ketersediaan pesanan dan ketentuan kemitraan masing-masing perusahaan aplikasi.
Pelatihan dan Akses Pembiayaan bagi Pengemudi
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup upaya peningkatan kapasitas pengemudi melalui pelatihan kewirausahaan, literasi keuangan dan digital, fasilitasi legalitas usaha, akses pembiayaan, serta pembentukan koperasi atau wadah ekonomi bersama.
Program tersebut berpotensi membantu pengemudi meningkatkan kemampuan mengelola pendapatan dan mengembangkan peluang usaha lainnya.
Implementasi Perpres Jadi Penentu Manfaat bagi Ojol
Sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menyasar persoalan yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan pengemudi, mulai dari potongan aplikasi dan kepastian pembayaran hingga jaminan sosial dan perlindungan akun.
Pembatasan biaya layanan maksimal 8 persen berpotensi meningkatkan bagian pendapatan pengemudi. Sementara itu, kewajiban transparansi pendapatan, perlindungan sosial, dan mekanisme pengaduan dapat memperjelas hak pengemudi dalam hubungan kemitraan.
Namun, manfaat nyata regulasi tersebut akan bergantung pada pelaksanaan oleh perusahaan aplikasi dan pengawasan pemerintah. Transparansi perhitungan biaya, konsistensi penyaluran pendapatan, serta akses terhadap perlindungan dan penyelesaian pengaduan menjadi faktor penting agar ketentuan tersebut benar-benar dirasakan oleh pengemudi.


