mbg di persimpangan antara niat baik dan tata kelola yang amburadul - News | Good News From Indonesia 2026

MBG di Persimpangan: Antara Niat Baik dan Tata Kelola

MBG di Persimpangan: Antara Niat Baik dan Tata Kelola
images info

Program MBG yang dipertanyakan. (Generated by Gemini.ai)


Awal September ini, publik kembali dikejutkan oleh berita yang seharusnya tidak perlu terjadi: ratusan santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam di Sidoarjo, Jawa Timur, jatuh sakit setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jumlah korban terus bertambah dari hari ke hari, hingga menembus lebih dari 700 orang. Badan Gizi Nasional (BGN) memang bergerak cepat menangguhkan dapur yang bertanggung jawab dan mencopot kepala SPPG-nya—tapi permintaan maaf dan sanksi administratif setelah kejadian bukanlah tata kelola. Itu baru pemadam kebakaran.

Bukan Insiden yang Berdiri Sendiri

Jika ini kasus pertama, mungkin publik masih bisa memakluminya sebagai kecelakaan teknis yang wajar terjadi pada program berskala nasional. Namun kenyataannya jauh dari itu.

Kasus keracunan terkait MBG sudah berulang kali terjadi di berbagai daerah sejak program ini bergulir pada awal 2025, dari Sidoarjo, Nganjuk, Semarang, hingga sejumlah wilayah lain—dengan pola penyebab yang nyaris serupa: makanan yang dimasak jauh sebelum waktu konsumsi, keterlambatan distribusi, dan standar higiene dapur yang tidak konsisten diawasi.

Ketika pola yang sama terus berulang di lokasi dan waktu yang berbeda-beda, itu bukan lagi kecelakaan di satu dapur, melainkan gejala kegagalan sistemik dalam rantai pengelolaan pangan program ini secara keseluruhan.

Uang Rakyat yang Tidak Dikelola dengan Serius

Persoalan MBG tidak berhenti di piring makan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah mengidentifikasi delapan potensi celah penyelewengan dalam program ini—mulai dari lemahnya kerangka regulasi, mekanisme pengadaan yang tidak transparan, hingga minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM dalam pengawasan keamanan pangan di lapangan.

Program ini bahkan belum memiliki indikator keberhasilan yang jelas: tidak ada pengukuran dasar soal status gizi maupun capaian akademik penerima manfaat, padahal itulah alasan utama program ini dibuat.

Yang lebih serius, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga eks pejabat teras BGN—termasuk mantan Kepala BGN sendiri—sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program periode 2025–2026, dengan modus menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka sendiri sebagai mitra dapur SPPG. Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini penyalahgunaan wewenang di jantung program yang mengklaim mengabdi untuk gizi anak bangsa.

baca juga

Mengapa Tetap Harus Dikritik, Bukan Dibela

Ada kecenderungan untuk membingkai setiap respons pemerintah—suspend dapur, copot pejabat, tahan tersangka—sebagai bukti bahwa “sistem sedang bekerja”. Framing semacam ini keliru. Tindakan itu semuanya bersifat reaktif, muncul setelah korban berjatuhan dan setelah penyimpangan tercium, bukan hasil dari sistem pencegahan yang memang dirancang matang sejak awal program diluncurkan.

Sebuah program dengan anggaran puluhan triliun rupiah dan jutaan penerima manfaat semestinya dibangun di atas pengawasan yang kokoh sejak hari pertama—bukan dibiarkan berjalan dulu, lalu ditambal setiap kali ada korban atau tersangka baru.

Solusi yang Harus Segera Didesak, Bukan Sekadar Diwacanakan

Bukan berarti jalan keluarnya adalah menghentikan program ini sepenuhnya. Jutaan anak, ibu hamil, dan ibu menyusui—terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar—memang bergantung pada asupan gizi tambahan ini. Tapi mendukung keberlanjutan program bukan berarti menoleransi cara ia dijalankan sekarang. Berikut tuntutan konkret yang harus didesak, bukan cuma direkomendasikan dan dibiarkan menggantung:

Pertama, regulasi payung setingkat Peraturan Presiden harus segera dituntaskan—bukan lagi sekadar rekomendasi KPK yang berulang kali disampaikan tanpa tindak lanjut nyata—agar standar dapur, mekanisme pengadaan, dan pembagian tanggung jawab antar-lembaga memiliki kekuatan hukum yang mengikat di seluruh Indonesia.

Kedua, Dinas Kesehatan dan BPOM wajib dilibatkan secara aktif dan rutin dalam pengawasan setiap SPPG, bukan hanya turun tangan setelah insiden viral di media. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi semestinya diaudit berkala dengan sanksi tegas bagi dapur yang melanggar, bukan sekadar dokumen administratif tanpa efek jera.

Ketiga, data anggaran dan kinerja setiap SPPG harus dibuka ke publik secara berkala, bukan ditutup rapat hingga akhirnya terbongkar lewat penyidikan korupsi. Rakyat sebagai pemilik uang yang dibelanjakan berhak tahu dan berhak mengawasi ke mana dana itu benar-benar mengalir.

baca juga

Penutup

MBG boleh saja lahir dari niat yang baik. Namun niat baik tidak cukup untuk membenarkan tata kelola yang berulang kali gagal melindungi penerimanya sendiri.

Selama pemerintah masih memperlakukan setiap insiden sebagai kejutan yang harus dipadamkan satu per satu—alih-alih mengakui adanya kegagalan sistemik yang butuh perombakan menyeluruh—maka setiap permintaan maaf yang diucapkan hanyalah pengulangan dari yang sebelumnya. Publik tidak butuh lebih banyak permintaan maaf. Publik butuh sistem yang tidak lagi memberi alasan untuk meminta maaf.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

US
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.